Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Kepala desa dan perwakilan perangkat desa se-Kulonprogo mengikuti musyawarah daerah dan rapat kerja paguyuban kepala desa dan perangkat desa se-Kulonprogo “Bodronoyo” di Wates, Kulonprogo, Kamis (28/4/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)
Seleksi perangkat desa di Gunungkidul akan diperketat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Adanya kisruh pengisian perangkat di sejumlah wilayah menjadi peringatan bagi desa lain yang akan melakukan pengisian. Panitia harus benar-benar transparan dalam pelaksanaan seleksi dan berpegang pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.21/2016 tentang Perubahan Perbup No.4/2016 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah No.4/2015 tentang Perangkat Desa.
Setidaknya hingga saat ini, ada dua desa yang mengalami masalah dalam pengisian perangkat, yakni di Desa Karangmojo, Karangmojo dan Purwodadi, Tepus. Bahkan untuk pengisian Kepala Urusan Keungan di Purwodadi terpaksa diulang karena rekomendasi dari camat mengharuskan pengulangan karena pengisian dinilai tidak sesuai aturan.
Camat Semin Huntoro Purbo Wargono mengatakan, adanya kekisruhan pengisian di beberapa desa harus dijadikan pelajaran. Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini ada tiga desa di Semin yang akan melakukan seleksi, meliputi Desa Kemenjing, Bendung dan Semin. rencananya pengisian dilakukan setelah lebaran.
Dia menyarankan kepada seluruh desa untuk melakukan proses pengisian dengan transparan yang berdasar pada aturan yang berlaku. Selaku evaluator, Huntoro mengaku siap melakukan pengawasan mulai dari proses pendaftaran hingga tes berlangsung.
Masyarakat, khususnya peserta tes diminta untuk melakukan pengawasan sehingga potensi kecurangan bisa diminimalisir. “Semua pihak harus ikut serta dalam pengawasan sehingga prosesnya bisa berjalan transparan,” katanya, Minggu (3/7/2017).
Dia menjelaskan, untuk mengurangi potensi kecurangan juga akan dilakukan sejumlah ketentuan. Misalnya untuk tim penguji yang terdiri dari lima orang akan dilakukan karantina mulai pukul 20.00 WIB hingga tes dilakukan.
Selama masa karantina, penguji juga tidak diberkenankan membawa alat komunikasi. Sebab dalam proses itu, mereka harus membuat soal-soal yang akan dikerjakan oleh peserta.
“Dengan model ini diharapkan kecurangan tidak terjadi karena upaya komunikasi dengan tim bisa dicegah selama karantina. Apalagi proses keluarnya baru dilakukan beberapa saat sebelum ujian digelar,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Camat Ngawen Barji. Menurut dia untuk pengisian harus dilakukan pengawasan dengan ketat, terutama saat pembuatan soal hingga pelaksanaan tes berlangsung. “Saya akan awasi dengan seksama sehingga potensi kecurangan bisa dihindarkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.
BMKG menyatakan tujuh kabupaten di Jawa Tengah masih berstatus awas kekeringan pada 11-20 Oktober 2026 di tengah mundurnya awal musim hujan.