Dari Duka Menjadi Amal Jariah, Masjid Hj Anis Syarifah Diresmikan
Muhammad Suryo meresmikan Masjid Hj Anis Syarifah di Palihan, Kulon Progo, sebagai wakaf untuk almarhumah istrinya, Anis Syarifah.
JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO BERSIHKAN SISA BANJIR: Warga Cokrodirjan bergotong-royong membersihkan lumpur yang masuk ke jalan dan perkampungan, Selasa (30/11). Banjir lahar hujan yang melanda sejumlah perkampungan di bantaran sungai Code menyisakan material vulkanik berupa pasir dan lumpur.
Perda DIY tentang daerah aliran dungai akhirnya ditetapkan
Harianjogja.com, JOGJA - DPRD DIY bersama Pemerintah DIY menyetujui penetapan Raperda Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jalan Malioboro, Kota Jogja, Rabu (31/8/2016).
Perda ini mengangkat semangat untuk mengatur sumber daya air tidak hanya di pinggiran sungai saja namun juga dari hulu ke hilir aliran dan sejumlah wilayah yang menjadi tempat penyangga air.
Ketua Pansus Raperda DAS DPRD DIY Anton Prabu Semendawai berharap aturan mengenai DAS tersebut bisa diikuti kabupaten/kota untuk membuat aturan turunan setelah nanti diundangkan.
Dalam Raperda yang sudah ditetapkan, jumlah pasal berkurang menjadi 50 pasal dari sebelumnya mengajukan 51 pasal yang secara rinci membahas sumber daya air. "Setelah ditetapkan tadi, tinggal menunggu diundangkan untuk mendapatkan nomor [Perda]," terang politikus Partai Gerindra ini, Rabu (31/8/2016).
Ia berpendapat DAS di DIY memang butuh aturan khusus. Apalagi, wilayah DIY memiliki sejumlah sungai besar yang menyimpan sumber daya air melimpah. Tidak bisa dipungkiri, ada sejumlah titik sungai di DIY yang menjadi lahan pertambangan sehingga merusak kawasan penyangga air.
Bersambung halaman 2
Dengan adanya aturan khusus, maka DAS harapannya bisa dipertahankan kondisinya atau dipulihkan jika sudah memprihatinkan. Hanya saja, kata dia, yang dimaksud dalam Perda DAS ini tidak hanya mengatur tentang daerah di pinggiran sungai. Tetapi, lebih dari itu, mengatur dari hulu hingga hilir setiap aliran sungai yang berada di DIY.
"Termasuk sejumlah wilayah yang sudah baik, seperti adanya hutan lindung yang berada di hulu sungai itu menjadi bagian dari upaya kami untuk melindungi karena itu [hutan lindung] menjadi titik penyimpanan cadangan air, jadi semangat kita bukan sebatas pinggiran sungai," urai dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menambahkan, semangat dalam penyusunan Raperda ini pada intinya penataan DAS dengan mendayagunakan wilayah sebagai kantong pelestarian sumber daya air. Sehingga dengan berbasis kearifan lokal memang saat ini baru tahap rintisan, mengingat DIY baru kali pertama memiliki aturan secara khusus tentang DAS.
Bahkan, lanjut dia, dalam praktek di lapangan, upaya mendukung Perda DAS ini nantinya bisa menggunakan dana keistimewaan dalam rangka pemberdayaan. Alasannya karena dalam proses tersebut ada pelestarian dan perlindungan.
"Hadirnya Perda ini diharapkan dapat menuntun kita dalam pelestarian alam secara konkret. Kita punya energi pelestarian sumber air itu perlu dioptimalkan, kalau saya secara pribadi tidak masalah didanai dengan dana keistimewaan sepanjang tidak melanggar aturan," tegas dia.
Menurutnya pengelolaan DAS jika dilakukan dengan baik maka bisa menjadi tempat pembelajaran pelestarian lingkungan bagi para pelajar dan mahasiswa di wilayah DIY. "Bagaimana kalau kita tanamkan pada generasi penerus kita agar gemar menyimpan air bersih agar kandungan air kita mampu memenuhi kebutuhan masyarakat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Suryo meresmikan Masjid Hj Anis Syarifah di Palihan, Kulon Progo, sebagai wakaf untuk almarhumah istrinya, Anis Syarifah.
DPRD Sleman menekankan pencegahan stunting sejak kehamilan melalui pemenuhan gizi, ASI eksklusif, pemantauan posyandu, dan PHBS.
Sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa diperpanjang hingga 2028. Simak jadwal terbaru untuk UMK, kosmetik, obat, dan produk impor.
KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima imbalan kontraktor lebih dari Rp2 miliar, termasuk untuk membayar utang Pilkada.
BMKG memperingatkan potensi gelombang 2,5–4 meter, banjir rob di sejumlah pesisir, serta cuaca ekstrem lokal di Indonesia.
John Rachmat menilai pemberantasan saham gorengan dan transparansi kepemilikan menjadi kunci mencegah pasar modal RI turun ke standalone market.