Kekurangan Murid, 4 SD di Gunungkidul Dikaji untuk Digabung
Dinas Pendidikan Gunungkidul mengkaji penggabungan empat SD yang kekurangan murid setelah lima sekolah lebih dulu menjalani regrouping pada 2026.
Kondisi Rusunawa Karangrejek, di Desa Karangrejek, Wonosari. meski sudah selesai dibangun tahun lalu, namun hingga sekarang bangunan itu belum dioperasionalkan, Selasa (1/11/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Rusunawa Karangrejek belum memiliki sertifikat layak pakai
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Karangrejek di akhir tahun ini.
Namun target itu masih terkendala beberapa persoalan mulai dari belum adanya sertifikasi bangunan hingga penyusunan Peraturan Daerah yang dalam proses.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Gunungkidul Hermawan Yustianto mengatakan, operasional rusunawa masih dalam proses dan ditargetkan bisa difungsikan di akhir tahun ini. Namun dalam implementasinya masih terdapat dua persoalan.
Masalah pertama, kata Yustianto, berkaitan dengan pembentukan payung hukum. Direncanakan dalam pengoperasian rusun tersebut akan diterbitkan dua peraturan bupati. namun hingga sekarang, penyusunan aturan itu masih dalam proses.
“Untuk draf pengelolaan sudah jadi, sedang Perbup tentang retribusi masih dalam penyusunan,” kata Yus, Selasa (1/11/2016).
Adapun masalah kedua berkaitan dengan kelayakan bangunan. Menurut mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini, sebagaimana bangunan milik pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan umum, sebelum dioperasikan harus dilengkapi dengan sertifikasi layak fungsi.
Hal ini sangat penting, sebab sertifikat tersebut dibutuhkan untuk kepastian jika bangunan tidak membahayakan saat digunakan. Namun keberadaan rusunawa hingga saat ini belum dilengkapi dengan bukti sertifikat tersebut.
“Ini menjadi kendala tersendiri. Meski sertifikasi merupakan masalah administrasi tapi harus dipenuhi karena itu sebagai syarat untuk operasional,” paparnya.
Ditambahkannya, untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Layak Fungsi, pemkab telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Harapannya dari koordinasi itu bisa ada solusi sehingga pemanfaatan rusunawa bisa lebih cepat lagi. “Kita terus berproses karena sambil menunggu SLF turun, keberadaan perbup sebagai payung hukum jika kita kebut,” kata Yustianto.
Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunungkidul, Purwo Susanto mengatakan, keberadaan Rusunawa Karangrejek sudah mulai ada perkembangan. Hal itu terlihat dari adanya kesepakatan antara pemkab dengan kementerian terkait dengan pemanfaatan.
“MOU sudah ditandatangani dan bupati juga sudah bersedia untuk melakukan pengelolaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mengkaji penggabungan empat SD yang kekurangan murid setelah lima sekolah lebih dulu menjalani regrouping pada 2026.
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut hilirisasi kratom dan kemenyan ditargetkan diluncurkan Maret 2027, dengan rencana pusat riset genom di Danau Toba.
BP3MI Jawa Tengah mendorong peningkatan kompetensi calon pekerja migran melalui program SMK Go Global.
Polda DIY mengamankan sejumlah demonstran saat aksi di DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyebut terjadi pelemparan batu dan petasan.
KMP Batumandi terbakar saat hendak sandar di Pelabuhan Merak, Banten. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi, tanpa laporan korban jiwa.
Penjualan mobil LCGC turun 11% pada Januari–September 2026, meski pasar otomotif nasional tumbuh. Daya beli dan bunga kredit menjadi sorotan.