7 Ekor Kambing Warga Tepus Mati Diserang Hewan Misterius
Tujuh kambing warga Tepus, Gunungkidul, mati dengan luka gigitan diduga akibat serangan kawanan hewan liar di tengah kemarau
Suasana eksekusi anggota DPRD gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Kasus Tunjangan DPRD 2003-2004 akhirnya diputus
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap 11 mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan anggota dewan pada tahun anggaran 2003-2004. Eksekusi ini seharusnya dilakukan terhadap 14 orang, namun dua di antaranya sudah meninggal dunia dan seorang lagi sedang sakit.
Sebelas mantan wakil rakyat yang berhasil diesekusi antara lain Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Ternalem, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, Tumijo Suryo Hadi dan Sukardi. Dua yang sudah meninggal dunia adalah Paiman dan Paikun, sedang mantan anggota dewan yang sakit atas nama Irhas Imam Mochtar.
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Selasa (17/1/2017), perintah untuk melakukan eksekusi berdasarkan surat Nomor: 102, 103 dan 107/O.4.11/Ft.1/01.2017. Dalam kasus tunjangan anggota DPRD ini, mereka divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.
Eksekusi kesebelas mantan anggota ini berjalan lancar karena para terpidana datang sendiri-sendiri ke kejari tanpa ada pemanggilan kedua. Kepala Kejari Gunungkidul M Fauzan mengatakan, perintah untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan dari hasil Kasasi Mahkama Konstitusi yang turun beberapa waktu lalu. Atas perintah tersebut, ia menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan tindak lanjut dengan memanggil para terpidana.
Dia mengungkapkan, harus ada 14 mantan anggota yang harus ditahan. Namun dua orang tidak bisa dilakukan eksekusi karena sudah meninggal dunia. Sedang dalam pemanggilan itu, ada 1 mantan anggota yang absen karena sedang sakit.
“Hanya kurang satu anggota saja yang bernama Irhas. Selanjutnya para pidana akan dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani hukuman,” kata Fauzan kepada wartawan, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh kambing warga Tepus, Gunungkidul, mati dengan luka gigitan diduga akibat serangan kawanan hewan liar di tengah kemarau
Sejarah Gunung Anak Krakatau bermula dari kehancuran Krakatau 1883, tumbuh hingga 338 mdpl, lalu runtuh akibat longsoran pada tsunami 2018.
Erupsi Anak Krakatau mengganggu penerbangan Garuda GA-981. Sebanyak 382 jamaah umrah dari Jeddah dialihkan mendarat ke Aceh.
Puluhan politisi dan aktivis demokrasi Asia mengunjungi Kantor DPD PDI Perjuangan DIY dalam rangkaian Konferensi CALD di Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menginstruksikan PJJ bagi sekolah terdampak parah erupsi Anak Krakatau. Pemda menentukan durasi belajar dari rumah.
Cara cek status penerima KJP Plus secara online menggunakan NIK melalui KJP Portal DKI Jakarta. Simak langkah dan informasi lengkapnya.