POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Berisi 11 Poin, Ini Gambarannya

Sunartono
Sunartono Kamis, 23 Maret 2017 07:22 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Berisi 11 Poin, Ini Gambarannya

Polemik taksi online diusulkan dengan pembatasan armada.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, Pergub saat ini dalam proses penyusunan. Aturan itu bisa ditetapkan sesudah adanya revisi Permenhub maupun sebelum revisi. Pemda DIY masih membahas lebih lanjut terkait penerbitan aturan.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/03/22/polemik-taksi-online-organda-usulkan-kuota-angkutan-online-hanya-150-unit-803847">POLEMIK TAKSI ONLINE : Organda Usulkan Kuota Angkutan Online Hanya 150 Unit

"Kami dengan Polda dengan Lemendagri sudah koordinasi, saya sudah sampaikan [Gubernur] sepanjang tanggal 1 [April 2017], nanti menunggu permenhubnya keluar atau sebelumnya [penerbitan Pergub]. Intinya harus ada asas keadilan," kata dia, Rabu (22/3/2017).

Dalam Pergub tersebut, lanjutnya, direncanakan ada 11 poin yang akan diterbitkan. Mulai dari kuota, plat nomor, tarif, badan hukum untuk angkutan online.

"Harus ada badan hukum yang mengelola itu, kendaraan harus STNK perusahaan, SIM A umum untuk sopir, itu harus diatur itu asas keadilan. Intinya online sangat boleh, tetapi penyelenggara transportasi umum harus diatur," tegasnya.

Sebelumnya, Organda DIY mengusulkan maksimal 150 unit untuk kuota beroperasinya angkutan online di DIY. Selain itu meminta Pemda DIY untuk menyamakan tarif agar tidak terjadi kesenjangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online