Malioboro Jogja Ditutup Hari Ini Sabtu 29 Agustus, Cek Jalur Pengalihannya
Malioboro diberlakukan full pedestrian Sabtu 29 Agustus 2026 selama 17 jam. Simak titik penutupan dan skema rekayasa lalu lintasnya.
Penataan Malioboro tentang toilet bawah tanah
Harianjogja.com, JOGJA -- Pelaksana proyek menyiapkan daya tampung limbah toilet bawah tanah hingga mencapai 28 meter kubik. Sumber kebutuhan air akan diambilkan dari PDAM Kota Jogja dengan tidak membuat sumur dalam.
Koordinator Pelaksana Lapangan PT Soyuren Indonesia Wintawan Alka Putranto menjelaskan, posisi instalasi groundtank nantinya akan berada di bawah toilet wanita atau sayap timur bangunan bawah tanah. Penggalian saat ini berada di kedalaman lima meter, selanjutnya akan menggali lagi dengan menambah kedalaman dua meter, khusus untuk instalasi groundtank. Pihaknya memberikan tanda merah di titik khusus yang akan digali tersebut dengan lebar area sekitar lima meter.
"Untuk instalasi groundtank, kami menambah kedalaman dua meter, posisinya di bawah bangunan sisi timur," ungkapnya kepada Harian Jogja, Rabu (26/4).
Menurut Wintawan, sesuai gambar perencanaan, perkiraan daya tampung hanya sekitar 10 meter kubik air limbah per hari. Akantetapi, dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya lonjakan pengunjung di kawasan Malioboro, ia menyepakati dengan menambah bangunan daya tampung menjadi 28 meter kubik per hari. "
Seperti malam tahun baru, di sini kan banyak sekali pengunjung. Maka kami sepakat daya tampungnya ini jadi total 28 meter kubik per hari," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Malioboro diberlakukan full pedestrian Sabtu 29 Agustus 2026 selama 17 jam. Simak titik penutupan dan skema rekayasa lalu lintasnya.
Kelok 23 JJLS Gunungkidul-Bantul hampir rampung dan bakal dilengkapi tiga gardu pandang untuk menikmati panorama Laut Selatan.
DPRD Jogja meminta kantong parkir disiapkan sebelum Malioboro full pedestrian untuk mencegah parkir liar, macet, dan pungutan tak sesuai aturan.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Komnas HAM membentuk tim proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kuda Tuli 27 Juli 1996.