LELANG JABATAN : 2 Pelamar Sudah Berusia di Atas 56 Tahun

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 06 Juni 2017 16:20 WIB
LELANG JABATAN : 2 Pelamar Sudah Berusia di Atas 56 Tahun

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Anggota DPRD Gunungkidul menyoroti pelaksanaan seleksi terbuka Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan oleh Pemkab

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Anggota DPRD Gunungkidul menyoroti pelaksanaan seleksi terbuka Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan oleh Pemkab. Diduga dalam proses ini, Panitia Seleksi bekerja tidak sesuai aturan karena meloloskan peserta yang usianya tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto mengatakan, pihaknya mengendus adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan seleksi terbuka kepala OPD yang saat sekarang masih berlangsung. Ketidakberesan ini muncul karena pelaksanaan tidak sesuai aturan. Hal itu disebabkan, dalam proses seleksi terdapat dua peserta yang tidak memenuhi persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pansel.

“Harusnya kedua pelamar tidak lolos saat tahap administrasi karena umurnya melebihi dari ketentuan dalam Peraturan Presiden,” katanya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Pengawasan DPRD di triwulan kedua di Gedung Dewan, Senin (5/6/2017).

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan seleksi jabatan tinggi pratama (seleksi Kepala OPD) diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manejemen PNS, calon pelamar  diharuskan memiliki usia maksimal 56 tahun.

Namun dalam pelaksanaan seleksi di Gunungkidul, terdapat dua pelamar yang berusia 57 tahun. “Catatan ini sudah kami masukan dalam fungsi pengawasan dewan yang diserahkan ke pemkab,” kata Sugiyarto.

Dia menjelaskan, untuk menjelaskan temuan tersebut, Komisi A akan melakukan klarfikasi dengan pemkab. Rencananya pertemuan akan digelar pada Kamis (8/6/2017) esok. “Mudah-mudahan ada kejelasan sehingga pelaksanaan seleksi tidak ada masalah,” kata Ketua DPD Golkar Gunungkidul ini.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Handayani DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi. Menurut dia, adanya temuan ini harus diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kelak dikemudian hari. “Untuk seleksi ada yang tidak sesuai aturan. Jadi ini harus dijelaskan hingga tuntas,” kata Anton, kemarin.

Dia pun berharap proses mutasi dan pengangkatan yang terjadi beberapa tahun lalu tidak terulang kembali. Pasalnya jika ada temuan dan terbukti menyalahi aturan maka pegawai yang bersangkutan terkena dampaknya. “Jangan sampai terluang. Sebab dulu pernah terjadi di lingkup pemkab,” katanya.

Menurut Anton, temuan dalam proses seleksi kepala OPD hanya salah satu temuan yang diberikan ke pemkab dalam fungsi pengawasan yang dilakukan dewan. “Masing-masing komisi memberikan catatan selama pengawasan di triwulan kedua 2017. Puluhan rekomendasi ini juga sudah disampaikan ke bupati,” ujar Politikus Nasdem itu.

Menanggapi adanya masukan dari fungsi pengawasan DPRD, Bupati Gunungkidul Badingah mengucapkan terimakasih. Dia pun berjanji akan menindaklanjuti segala catatan yang diberikan tersebut. “Ini kan sebagai upaya untuk menunjang pembangunan di Gunungkidul. Jadi segala rekomendasi dan temuan yang diberikan akan kami tindaklanjuti,” kata Badingah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online