Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo Selasa 27 Oktober 2026, Cek Lokasinya
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 27 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
A 100,000 Indonesian rupiah note is seen through a magnifying glass among other Southeast Asian currency note in this photo illustration taken in Singapore March 14, 2013. REUTERS/Edgar Su
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY mengawasi sedikitnya 4.000 perusahaan
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY mengawasi sedikitnya 4.000 perusahaan berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Perusahaan kategori sedang seringkali banjir aduan, namun hingga pekan kedua bulan puasa, belum ada pihak yang mengadukan persoalan THR ke posko yang dibentuk Disnakertrans DIY.
Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, hingga, Jumat (9/6/2017) kemarin pihaknya belum menerima aduan berkaitan dengan kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan kepada karyawannya.
Sosialisasi kewajiban untuk membayarkan THR sebelumnya sudah dilakukan ke berbagai perusahaan, karena sesuai aturan harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.
"Posko sudah kami buka sejak awal puasa dan mungkin nanti sampai setelah lebaran masih ada pembantauan, terutama pemantauan pemberian THR-nya. Untuk perusahaan sesuai data sekitar 4.000 perusahaan [dalam pengawasan Disnakertrans]," ucapnya Jumat (9/6/2017).
Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan secara detail menambahkan, jumlah perusahaan yang wajib lapor dan masuk dalam pemantauan berjumlah 4.137 perusahaan.
Terdiri atas, 2.600 perusahaan skala kecil, 800 perusahaan skala menengah dan 449 perusahaan skala besar. Ia berharap, seluruh perusahaan itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.3/2017 tentang pembayaran THR keagamaan 2017, sehingga tidak ada karyawan yang mengadukan.
Menurutnya pada 2016 silam, ada 44 perusahaan yang mengadu ke posko THR Disnakertrans DIY terkait keterlambatan perusahaan membayarkan THR. Perusahaan itu sebagian besar berada di wilayah Kota Jogja dan Sleman.
Dari angka itu sebagian besar yang diadukan adalah perusahaan menengah meski ada beberapa perusahaan kecil yang turut diadukan. Namun setelah pihaknya menindaklanjuti, seluruhnya bersedia membayarkan THR, meski ada yang memberikannya di H-1 dengan alasan agar karyawan tetap bekerja tidak segera meliburkan diri.
"Tahun lalu oleh perusahaan rata-rata dibayarkan pada H-7, tetapi ada juga satu perusahaan klasifikasi sedang yang membayarkan THR di H-1. Rata-rata perusahaan besar membayar dua pekan sebelum lebaran," ungkap dia.
Jika perusahaan tidak membayar THR bagi karyawan, lanjutnya, maka akan diberikan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha seperti, pembatasan kapasitas produksi dan penundaan izin usaha.
Ketentuan itu sesuai dentan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker No.20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP No.78/2015. "Maka kami buka posko untuk melakukan pengawasan. Tujuannya untuk melayani pengaduan pekerja perusahaan terkait pembayaran THR," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 27 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Pemerintah mengaktifkan SIZE di Jawa-Bali untuk mendeteksi dini penyakit zoonosis melalui integrasi data kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Iran menegaskan kendali atas Selat Hormuz, Teluk Persia, dan Teluk Oman serta memperingatkan kapal yang melintas di luar jalur yang ditetapkan.
DPRD Kota Jogja meminta anggaran 2027 memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
SKK Migas menyebut UEA akan mengirim hingga 30 juta barel minyak ke Indonesia tanpa biaya, termasuk modal kerja dan biaya kapal.
OJK membekali sekitar 500 pelajar Sekolah Rakyat dengan literasi keuangan dan keterampilan digital untuk mencegah penipuan serta mengembangkan potensi.