Geopark Gunungsewu Bersiap, Asesor UNESCO Kunjungi Gunungkidul
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Suasana kantor pelayanan perizinan Sukoharjo. (JIBI/Solopos/Dok.)
Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul mulai awal Mei lalu menghentikan retribusi pengurusan izin gangguan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul mulai awal Mei lalu menghentikan retribusi pengurusan izin gangguan. Kebijakan penghentian ini tidak lepas dari keluarnya Surat Edaran Gubernur No.4/SE/IV/2017 tentang Tindak Lanjut Pencabutan Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan kebijakan penghentian retribusi izin gangguan akan berdampak terhadap target yang dibebankan oleh Pemerintah Kabupaten.
Pasalanya dengan turunnya SE tentang Pencabutan Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, maka target PAD sebesar Rp140 juta dari retribusi izin gangguan tidak akan terpenuhi.
“Kami hanya menarik hingga April dan posisi yang terkumpul retribusinya mencapai Rp40 juta,” kata Agus kepada wartawan di akhir pekan lalu.
Meski target dari pengurusan izin gangguan tidak tercapai, Agus mengaku tidak khawatir. Terlebih lagi, kebijakan penghentian merupakan perintah dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur dari Pemerintah DIY.
“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah. Adanya penghentian ini akan menjadi alasan kami kenapa target pendapatan yang telah ditargetkan tidak dapat terpenuhi,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu.
Lebih jauh dikatakan Agus, sebagai ganti dari penghentian izin ini maka Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun draf untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Menurut dia, draf tersebut masih dalam pembahasan dan rencananya di triwulan ketiga tahun ini draf tersebut akan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama. “Jadi nanti izin gangguan akan digantikan dengan izin lingkungan,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi mengaku tidak mempermasalahkan adanya penghentian retribusi untuk pengajuan izin gangguan. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan aturan dari pusat sehingga di daerah harus melakukan penyesuaian.
Namun demikian, Anton meminta pergantian pengurusan izin dari gangguan menjadi izin lingkungan harus benar-benar diperhatikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla melalui pertukaran informasi dan bukti lintas
Ditjen Imigrasi mendeportasi warga Tiongkok berinisial SS yang masuk red notice Interpol dan DPO terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya.