BENTROK SUPORTER : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pemukulan Polisi

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 28 Juli 2017 18:24 WIB
BENTROK SUPORTER : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pemukulan Polisi

Ilustrasi tahanan (Dok/JIBI/Solopos)

Jajaran Polres Gunungkidul menetapkan GP,24, warga Bunder, Patuk, sebagai tersangka pelaku pemukulan anggota polisi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul menetapkan GP,24, warga Bunder, Patuk, sebagai tersangka pelaku pemukulan anggota polisi saat mengawal rombongan suporter sehabis menonton pertandingan PSS di Sleman. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse dan Kriminal polres.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=837686">RICUH GUNUNGKIDUL : Suporter Bola Berulah, 7 Orang Diamankan

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, pasca pemukulan kepada dua anggota Sat Intelkam yang terjadi pada Rabu (26/7/2017), polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hasil dari pemeriksaan ini menetapkan GP sebagai pelaku pemukulan.

“Pelaku sudah kami tahan. Sedang untuk enam orang lainnya masih sebatas saksi,” kata Ngadino saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/7/2017).

Dia menjelaskan, penetapan GP sebagai tersangka tidak lepas dari bukti-bukti yang diperoleh petugas selama melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 351 ayat 1 subsider pasal 356 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online