Cuaca Ekstrem Pangkas Hasil Tangkapan Nelayan Gunungkidul
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.
Suasana audiensi paguyuban Janaloka dengan Pemkab Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (9/11/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Janaloka minta kejelasan tentang mekanisme pemberhentian perangkat dan kepala desa.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka meminta kejelasan kepada Pemkab terkait dengan proses pemberhentian perangkat dan kepala desa (Kades). Hal ini disampaikan oleh Katua Janaloka Anjar Gunantoro saat beraudiensi dengan Pemkab Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (9/11/2017).
Menurut Anjar dalam proses pemberhentian selama ini terkesan belum transparan. Sebab jika mengacu pada Perda No.12/2016 Pasal 26 ada mekanisme yang jelas dalam pemberhentian, mulai dari Surat Peringatan I hingga pemberhentian sementara sebanyak tiga kali. Namun, lanjut dia, proses ini seperti belum dilaksanakan dengan baik sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat. “Ini berdasarkan tafsir kami dari peraturan yang ada. Jadi kami minta kejelasan yang pasti terkait dengan mekanisme tersebut,” kata Anjar dalam aduiensi, Kamis (9/11/2017).
Menurut dia, selain masalah pemberhentian perangkat dan kepala desa, pemkab juga diminta untuk lebih peduli kepada pemerintahan desa. Anjar mencontohkan, saat ada perangkat maupun kepala desa yang tersangkut masalah hukum, ada kesan pemkab meminta yang bersangkutan agar segera mengundurkan diri.
“Padahal kita [perangkat desa dan kepala desa] merupakan anak-anak dari pemkab, tapi seperti yang terjadi selama ini ada kesan dibiarkan begitu saja dan bahkan cenderung diminta segera mengundurkan diri saat tersangkut masalah hukum,” ujarnya.
Menurut dia, saat ada perangkat maupun kepala desa tersangkut masalah sudah seharusnya pemkab memberikan bantuan dan bukan malah terkesan menelantarkan. “Ini jadi harapan kami juga karena perangkat dan kepala desa merupakan garda terdepan dalam pemerintahan. Jadi saat ada masalah yang menimpa kami, pemkab bisa memberikan pendampingan,” katanya lagi.
Menanggapi sejumlah tuntutan dari Paguyuban Janaloka, Kepala Bagian Hukum, Setda Gunungkidul Hery Sukaswadi menegaskan untuk masalah pemberhentian perangkat maupun kepala desa sudah sesuai aturan dan dengan prinsip kehati-hatian. Meski demikian, ia pun memberikan apresiasi terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh Janaloka. “Mungkin yang dipahami dari mereka masih kurang. Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.