Geopark Gunungsewu Bersiap, Asesor UNESCO Kunjungi Gunungkidul
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil menangkap TS,33, warga Piyaman, Wonosari sebagai pelaku pencurian
Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil menangkap TS,33, warga Piyaman, Wonosari sebagai pelaku pencurian toko kelontong di sejumlah toko kelontong di Gunungkidul.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto mengatakan, penangkapan TS tidak lepas dari laporan terkait pencurian toko kelontong di Dusun Besari, Siraman, Wonosari pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Dari laporan ini, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sehari berselang. “Sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Arif kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
Menurut dia, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun. Selain tersangka TS, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motorAB 4814 MD dan satu buah HP merk Oppo.
“Barang-barang itu digunakan pelaku sebagai sarana dalam pencurian di toko kelontong sehingga dijadikan barang bukti. Mudah-mudahan dengan tindakan hukum ini dapat membuat para pelaku jera dan tidak mengulang perbuatan yang sama,” ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo menambahkan, pihaknya masih terus mendalami tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka TS.
Dari pengakuan awal, pelaku tidak hanya mencuri di satu lokasi, sebab dia juga melakukan tindak pencurian di toko kelontong di wilayah Tanjungsari.
“Saat ini yang diakui masih dua lokasi yang dicuri. Tapi tidak menutup kemungkinan terjadi di lokasi lain. Jadi saat ini kasus masih dalam pengembangan,” kata Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 31 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek jam dan tarifnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA 31 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak jam keberangkatan, kedatangan, dan rute kereta.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.