Cegah Solar Tumpah di Jalan Jogja-Wonosari, Polisi Periksa Truk
Satlantas Polres Gunungkidul memeriksa tutup tangki BBM truk untuk mencegah tumpahan solar dan risiko kecelakaan di jalur Jogja-Wonosari.
Salah satu Peraturan Daerah yang dihasilkan oleh DPRD Gunungkidul adalah Perubahan Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Salah satu Peraturan Daerah yang dihasilkan oleh DPRD Gunungkidul adalah Perubahan Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa. Meski perda ini terhitung masih baru, namun perubahan perlu dilakukan karena keberadaannya dinilai tidak relevan lagi karena bertentangan dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi.
Pertimbangan perubahan juga tidak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan salah satu pasal tentang pencalonan. Mau tidak mau dengan dikabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) dengan nomor registrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128 PUU-XIII/2015 dan diterbitkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No65 dan 66 tahun 2017, maka Perda tentang Kepala Desa harus direvisi.
“Isi dalam Perda No.5/2015 tidak lagi sesuai dan harus diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto, Rabu (13/12/2017).
Menurut dia, dalam pembahasan revisi Perda tentang Kepala Desa ada beberapa poin yang dimasukan. Selain mengakomodasi hasil putusan dari MK, aturan baru juga mempertegas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.
“Yang jelas dengan perda baru lebih adil karena seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepada desa karena tidak lagi dibatasi tentang syarat domisili,” ujar Politikus PKS ini.
Ari pun berharap dengan Perda tentang Kepala Desa yang baru maka bisa menjawab rasa keadilan dan kesetaraan, sama seperti apa yang diputuskan dengan oleh MK.
Menurut dia, meski perda baru sudah disahkan, namun dalam prosesnya sempat terjadi perdebatan yang panjang antara DPRD dengan pemkab. Hal ini tidak lepas adanya klausul surat pernyataan tinggal bagi kepala desa terpilih yang berasal dari luar daerah untuk tinggal di daerah pilihan.
Namun, sambung Ari, setelah melewati pembahasan yang lumayan alot, akhirnya pemkab melunak dan tidak memasukan klausul pernyataan dalam pasal perda. Sebagai gantinya, DPRD memberikan rekomendasi agar surat pernyataan ini dimasukan dalam Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda. “Sudah tidak ada masalah lagi karena perda sudah disahkah,” ujarnya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto. Menurut dia, pasca disahkannya Perda tentang Kepala Desa yang baru, pemkab harus bergerak cepat untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.
“Sesuai aturan, setelah perda jadi harus diikuti dengan penerbitan perbup sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan,” katanya.
Sugiyarto pun memaparkan bahwa perda yang baru ini akan dijadikan sebagai acuan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 2018 mendatang. Recananya dalam pilkades serentak ini akan diikuti 30 desa di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlantas Polres Gunungkidul memeriksa tutup tangki BBM truk untuk mencegah tumpahan solar dan risiko kecelakaan di jalur Jogja-Wonosari.
Dubai Access Club menawarkan visa kunjungan lima tahun, kartu SIM gratis, dan kredit Rp9,8 juta. Simak biaya serta syarat pendaftarannya.
Yamaha RW700 dan RW700 Explore dikabarkan hadir pada 2027 dengan mesin CP2, transmisi Y-AMT, serta fitur elektronik untuk perjalanan adventure.
Email palsu berkedok undangan wawancara dapat menyebarkan malware dan mencuri data. Kenali ciri-cirinya serta empat langkah untuk menghindarinya.
My Chemical Romance berencana menggarap album baru pada 2027 dan kemungkinan absen dari panggung sepanjang tahun sebelum kembali pada 2028.
KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bea Cukai jika majelis hakim memerintahkannya.