APBD 2018 Gunungkidul akan Prioritaskan Pemulihan Pascabencana

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 21 Desember 2017 14:20 WIB
APBD 2018 Gunungkidul akan Prioritaskan Pemulihan Pascabencana

Sejumlah siswa SMK Negeri 1 Tanjungsari mengevakuasi perabot dan arsip penting sekolah menggunakan perahu karet saat banjir merendam sekolah mereka di Desa Kemadang, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (28/11/2017). (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menunggu surat resmi terkait dengan evaluasi APBD 2018 dari Pemerintah DIY

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menunggu surat resmi terkait dengan evaluasi APBD 2018 dari Pemerintah DIY. Namun demikian, dari hasil pembahasan bersama diketahui bahwa evaluasi menekankan kepada pentingnya program pemulihan pascabencana akibat Badai Cempaka yang terjadi di akhir November lalu.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Putro Sapto Wahyono mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Gubernur tentang evaluasi APBD 2018. Surat ini dibutuhkan sebagai aspek legal formal untuk tindaklanjut terhadap catatan yang diberikan oleh Pemerintah DIY.

“Sampai saat ini [kemarin] kami masih menunggu surat resminya. Setelah surat itu turun kami akan menindaklanjuti dengan cara dibahas bersama-sama dengan anggota DPRD,” kata Putro kepada Harianjogja.com, Rabu (20/12/2017).

Menurut dia, meski surat resmi hasil evaluasi belum turun, namun pemkab sudah mendapatkan informasi terkait dengan isi dari pengkajian terhadap pengesahan APBD yang dilakukan dengan anggota DPRD. “Dalam pembahasan evaluasi, kami ikut diundang sehingga tahu apa catatan yang diberikan oleh provinsi,” ungkapnya.

Dikatakan Putro, ada beberapa catatan yang diberikan dalam postur APBD yang dimiliki pemkab. Namun yang paling penting, fokus penekanan hasil evaluasi lebih mengedepankan adanya program pemulihan pasca terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang diakibatkan oleh Badai Cempaka. “Selain itu ada juga tentang efisiensi untuk perjalanan dinas hingga honor untuk pegawai,” ungkap mantan Kepala Bidang Anggaran ini.

Menurut dia, adanya penekanan untuk pemulihan pasca bencana maka akian ditindaklanjuti dengan penyesuaian program kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan program infrastruktur di lokasi yang terkena dampak bencana.

“Untuk jelasnya akan dibahas dulu dengan dewan. Yang jelas, setelah SK evaluasi turun, kami memiliki waktu enam hari untuk menindaklanjuti segala catatan yang diberikan oleh gubernur,” katanya lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online