Terima Bansos Saat Jadi PPPK, ASN Gunungkidul Kembalikan Rp1,5 Juta

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 30 Oktober 2026 15:47 WIB
Terima Bansos Saat Jadi PPPK, ASN Gunungkidul Kembalikan Rp1,5 Juta

Foto ilustrasi penerima bansos, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) ChatGPT.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp1,5 juta. Pengembalian dilakukan pada September 2026 setelah diketahui ada anggota keluarganya yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul mencatat hanya ada satu ASN di lingkungan pemkab yang masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Suyono, menjelaskan ASN yang bersangkutan sebenarnya bukan penerima langsung bantuan PKH. Dana bantuan tersebut selama ini diterima oleh orang tuanya yang berstatus lanjut usia (lansia).

“Ada satu orang. Tapi, sebenanya bersangkutan tidak menerima karena yang memeroleh Adalah orang tuanya berstatus sebagai lansia,” kata Suyono, Jumat (30/10/2026).

Pengangkatan PPPK Jadi Dasar Pengembalian Bansos
Suyono menerangkan keluarga tersebut sudah lama terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Namun, kondisi itu berubah setelah salah satu anggota keluarga diangkat menjadi ASN dengan status PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Gunungkidul pada Oktober 2025.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, keluarga yang memiliki anggota berstatus ASN tidak lagi diperbolehkan menerima bansos. Ketentuan tersebut menjadi dasar dilakukannya pengembalian bantuan yang telanjur disalurkan.

Meski anggota keluarga sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu sejak Oktober 2025, bantuan PKH masih diterima hingga Juni 2026. Oleh karena itu, dana yang telah disalurkan selama periode tersebut diminta untuk dikembalikan.

“Makanya diminta mengembalikan uang bansos yang telah diberikan,” katanya.

Proses pengembalian oleh ASN yang bersangkutan telah diselesaikan pada September 2026. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp1,5 juta, sesuai dengan total bantuan yang sebelumnya diterima.

“Sudah tidak ada masalah karena memang sudah dikembalikan,” katanya.

Dinsos Cabut Bansos Penerima yang Terindikasi Judi Online
Selain melakukan pencermatan terhadap penerima bansos yang memiliki anggota keluarga berstatus ASN, Dinas Sosial P3A Gunungkidul juga melakukan penertiban terhadap penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.

Kepala Dinas Sosial P3A Gunungkidul, M Arkham Mashudi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial diberikan sesuai ketentuan.

Sepanjang 2026, tercatat sebanyak 9.921 penerima bansos telah dicabut haknya karena terindikasi terlibat judi online.

Meski demikian, penerima yang terkena pencabutan bantuan masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan. Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan operator di masing-masing kalurahan.

Menurut Arkham, hingga saat ini sudah ada ratusan penerima bansos yang mengakui keterlibatan dalam aktivitas judi online. Mereka kemudian membuat surat pernyataan untuk berhenti dari permainan tersebut.

“Surat pernyataan yang dibuat juga dilampiri penutupan akun atau rekening yang dipergunakan untuk judi online,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online