Hajatan FIFGROUP Sleman II Diserbu Pengunjung
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Pelimpahan kewenangan tersebut diatur dalam UU Desa
Harianjogja.com, SLEMAN-Pelimpahan kewenangan tersebut selaras dengan tuntutan Paguyuban Kepala Desa Sleman Manikmoyo pada November 2017 lalu.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Sleman Manikmoyo Irawan menjelaskan, pelimpahan kewenangan tersebut diatur dalam UU Desa. Dari sekitar 200 kewenangan yang dimiliki pemdes, katanya, yang paling mendesak untuk dilimpahkan terkait dengan seleksi aparat desa. "Itu yang paling mendesak direalisasikan," kata Kepala Desa Triharjo Sleman ini, Sabtu (6/1/2018).
Selama ini, seleksi aparat desa dilaksanakan langsung oleh pemkab. Hal itu berdasarkan Perda No. 16/2016 terkait pengisian perangkat desa. Kondisi tersebut dinilai bertolakbelakang dengan UU Desa di mana pemdes memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
http://m.harianjogja.com/?p=882954">Baca juga : 149 Kewenangan Pemkab Sleman Segera Dilimpahkan ke Pemdes
Menurut Irawan, keberadaan Perda No.16/2016 tersebut harus direvisi. Perda tersebut tetap dibutuhkan sebagai pedoman hanya saja klausul kewenangan pemkab dialihkan ke pemdes. Sebagai konsekuensinya, pemdes melaksanakan seleksi perangkat desa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes). Termasuk menganggarkan seleksi perangkat desa dalam APBDesa.
"Perda 16/2016 tidak perlu dicabut, cukup direvisi. Sebenarnya, anggaran seleksi perangkat sudah dimasukkan dalam APBDesa," jelasnya.
Harapan senada disampaikan Kepala Desa Wonokerto Turi Tomon Haryo Wirosobo. Menurutnya, kewenangan dalam pengisian perangkat desa sesuai dengan UU Desa adalah mutlak menjadi kewengan pemdes. "Semua menjadi kewenangan desa karena yang tahu kebutuhan perangkat adalah desa itu sendiri," tegas Humas Paguyuban Manikmoyo Sleman ini.
Selama ini pemkab mengatur sedemikian rupa proses seleksi perangkat desa. Pemdes hanya melaksanakan apa yang digariskan pemkab. Padahal, katanya, pemdes lebih tahu kebutuhan masalah pengisian perangkat desa. "Ini tidak sesuai dengan otonomi desa. Ini salah satu contoh intervensi yang dilakukan pemkab," jelasnya.
Pemkab, katanya, seharusnya mendorong desa untuk melaksanakan UU Desa sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemerintah Desa tanpa ada intervensi dari manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Sukardi meraih gelar doktor di FH UII setelah meneliti nalar hakim dalam pembuktian kesengajaan ganda pada kasus korupsi kolektif.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.