PEMILU 2018 : Kapan Verifikasi Faktual Parpol Lama?

Beny Prasetya
Beny Prasetya Minggu, 14 Januari 2018 08:20 WIB
PEMILU 2018 : Kapan Verifikasi Faktual Parpol Lama?

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menunggu instruksi dari KPU RI dan DIY untuk melaksanakan verifikasi faktual

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menunggu instruksi dari KPU RI dan DIY untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai lama di Kulonprogo.

Baca juga : http://cm.harianjogja.com/?p=881933">KPU Kulonprogo akan Beberkan Hasil Verifikasi Lapangan Parpol Peserta Pemilu 2019

Hal tersebut harus dilakukan KPU seluruh Indonesia karena, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat pertama dan ketiga Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang  hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai baru.

Ketua Komisioner KPU Kulonprogo, Muh Isnaini masih menunggu instruksi dari pusat terkait kapan pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh partai lama.

"Saya menunggu kapan, tidak bisa memastikan kapan harus memberikan waktu [verifikasi faktual]," katanya, Jumat (12/1/2018).

Sedangkan perbaikan adminstrasi terhadap partai baru, KPU Kulonprogo saat ini masih menunggu Partai Bekarya dan Partai Solidaritas Indonesia yang belum melengkapi jumlah sampel anggota. Dimana keduanya harus menghadirkan anggota dari 10%  junlah  anggota yang ada.

"Keduanya masih ditunggu hingga Sabtu (20/1/2018) mendatang untung melengkapi sampel yang ada," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online