Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Suasana Pengadilan Negeri Jogja. /Harian Jogja-Abdul Hamied Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Belasan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Kembang (Sarkem) akan menggelar aksi di PN Jogja, Kamis (5/4/2018). Aksi digelar dengan mengikat kepala bertulis "Save Pasar Kembang".
Sekretaris Paguyuban PKL Sarkem Efriyon mengatakan aksi tersebut dilakukan saat sidang gugatan pedagang pasar kembang yang tergusur kembali dilanjutkan hari ini.
"Mohon dukungan rekan-rekan media untuk mewartakan kronologi yang sesungguhnya ke masyarakat terkait penggusuran ini," katanya, sebelum aksi digelar kepada Harianjogja.com.
Menurutnya, sejak delapan bulan lalu penggusuran dilakukan oleh Pemkot Jogja. Sayangnya hingga saat ini tidak ada kompensasi dan solusi dari Pemkot kepada para pedagang. "Ini sangat perlu diberitahukan kepada masyarakat agar mengerti bagaimana keadaan yang sesungguhnya," ujarnya.
Jumlah PKL yang terlibat aksi, katanya semakin banyak semakin baik. "Kita hanya mengikuti sidang dengan menggunakan ikat kepala "Safe Pasar Kembang"," kata Efriyon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.