Perbaikan Jalan dan Drainase Depan Pasar Ngawen Ditarget Rampung 18 Oktober 2026
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp967 juta untuk memperbaiki jalan depan Pasar Ngawen sekaligus membangun drainase agar tak mudah rusak.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, BANTUL - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantul akan terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Peraturan Bupati No.37/2017 tentang Penyediaan Air Baku bagi Usaha Perhotelan, Perumahan dan Usaha lainnya. Pasalnya hingga saat ini masih ada pengusaha yang melanggar kententuan tersebut karena tidak menggunakan air yang diproduksi oleh PDAM.
Direktur PDAM Bantul Yudi Indarto mengatakan, hingga saat ini PDAM telah menemukan 15 pengusaha yang tidak mentaati aturan dalam Parbup No.37/2017. Meski demikian, ia tidak mau menyebutkan jenis usaha yang belum mau menggunakan air produksi dari PDAM.
“Mereka lebih memilih menggunakan sumber air dalam. Padahal dalam aturan sudah jelas, pengusaha yang bergerak di bidang perhotelan, perumahan dan usaha lainnya harus menggunakan air milik PDAM,” katanya kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Dia menjelaskan, perbup tetang penyediaan air baku dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Tujuan dibuat aturan ini untuk menjaga ketersediaan air di masyarakat.
“Coba bayangkan apabila pengusaha mengadakan air secara mandiri dengan membuat sumur bor akan berdampak pada mengeringnya sumur-sumur milik warga. Jadi diputuskan adanya peraturan tentang penyediaan air baku,” ungkapnya.
Yudi menambahkan, selain untuk menjaga ketersediaan air bersih, upaya peyediaan air baku oleh PDAM juga sebagai upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat, khususnya yang tinggal di perumahan. Menurut dia, jarak perumahan yang saling berdekatan berpotensi menjadi sumber penyakit apabila antara sumber air dengan instalasi pembuangan limbah seperti septictank.
“Inilah kenapa harus menggunakan air milik PDAM karena potensi tercemar bakteri bisa ditekan sehingga kesehatan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Menurut Yudi, PDAM akan terus melakukan sosialisasi terhadap Perbup No.37/2017. Dia pun berharap agar para pengusaha dapat mematuhi aturan ini karena jika tetap menolak maka izin usaha yang dimiliki akan dicabut.
“Untuk pemberian sanksi, kami serahkan sepenuhnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Namun yang jelas, dalam aturan ditegaskan apabila pemberian sanksi teguran sebanyak tiga kali tak juga dihiraukan maka izin usaha yang dimiliki dapat dicabut,” ungkapnya.
Angota Komisi B DPRD Bantul Suradal mengakui pihaknya sudah pernah melakukan inspeksi mendadak terkait dengan pelaksanaan perbup tentang penyediaan air baku. Hasilnya diketemukan masih ada pengusaha yang belum menaati peraturan tersebut.
Dia pun berharap kepada PDAM agar terus memberikan sosialisasi terkait dengan implementasi terkait dengan aturan tersebut. Hal ini dikarenakan jika pengusaha dapat menaati aturan tersebut maka jangkauan pelayanan PDAM akan semakin luas dan dapat menambah pendapatan.
“Harus terus disosialisasikan ke pengusaha sehingga mereka sadar untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian air,” kata politikus PKB ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp967 juta untuk memperbaiki jalan depan Pasar Ngawen sekaligus membangun drainase agar tak mudah rusak.
Ceko vs Kroasia membuka Grup A3 Nations League 2026/2027. Simak jadwal, kondisi tim, rekor pertemuan, dan prediksi susunan pemain.
Kenapa tiket pesawat domestik bisa lebih mahal dari luar negeri? Ini faktor avtur, pajak, persaingan, kapasitas, dan jarak penerbangan.
Indonesia naik ke peringkat 14 klasemen medali Asian Games 2026 setelah Rahmat Erwin Abdullah meraih emas angkat besi.
Trem listrik Bandara-Canggu ditargetkan mulai dibangun Maret 2027. Simak rute, kapasitas, waktu tempuh, dan jadwal operasinya.
Daftar 10 SUV irit BBM di Indonesia, lengkap dengan spesifikasi, konsumsi bahan bakar, dan estimasi harga masing-masing.