Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polsek Wonosari mengungkap kasus pencurian gamelan yang dilakukan seorang pemuda di Dusun Ngemplak, Piyaman pada Jumat (12/4/2018) lalu.
Kapolsek Wonosari Kompol Sutama mengatakan, kasus pencurian gamelan tersebut pertama kali diketahui seorang warga Piyaman, Kuat, 62. Dalam kesakisannya kepada polisi, Kuat mengaku pada Jumat pagi dirinya hendak pergi ke ladang.
Saat melewati Balai Dusun Ngemplak ia melihat jendela balai dusun dalam kondisi terbuka. "Dia [Kuat] curiga lalu mendekat ke jendela balai desa. Benar saja jendela terbuka dan rusak pada daun pintunya. Karena melihat ada hal yang tidak beres, ia mengajak temannya bernama Saming untuk melihat langsung ke dalam," kata Sutama kepada wartawan Selasa (17/4/2018).
Setelah memasuki ruang penyimpanan gamelan, Kuat melihat ternyata sejumlah peralatan gamelan sudah tidak utuh. Dari hasil pemeriksaan, beberapa alat musik yakni demung wilahan berupa tiga brancak, dua slendro, dan satu pelog telah lenyap.
"Korban melaporkan kehilangan beberapa alat musik gamelan dan ditaksir kerugiannya kurang lebih Rp12 juta. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP untuk mencari bukti dan keterangan saksi-saksi,"katanya.
Sutama menjelaskan, dari keterangan dan bukti yang dikumpulkan, petugas gabungan Polsek Wonosari dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul mendapatkan beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku.
"Pelaku atas nama AA 24 tahun warga yang beralamat sesuai KTP di Gadungsari, Wonosari, tapi tinggalnya di Banyusoco, Playen. Dia ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui telah mencuri gamelan," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, alat musik tersebut diangkut dengan cara dimasukkan ke karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motornya. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.