Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Penyelidikan selama dua bulan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangmojo terkait dengan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Wonosari-Karangmojo, Dusun Kayuwalang, Wiladeg, Karangmojo menemui titik terang.
Pelaku penjambretan yakni IMN, yang merupakan warga Kabupaten Bantul diciduk di rumahnya pada Rabu (18/04/2018) malam. Adapun barang bukti yang diamankan adalah ponsel Lenovo A1000 yang dirampasnya dari seorang pelajar.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengungkapkan, penangkapan IMN berawal dari laporan seorang pelajar bernama Navia Andria Ramadhani (17) warga Dusun Krambildhuwur, Wiladeg, Karangmojo. Korban yang saat itu dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dijambret oleh IMN di Jalan Wonosari-Karangmojo. Pelaku berhasil membawa kabur ponsel korban.
Ngadino menagku pihaknya cukup kesulitan menelusuri jejak pelaku lantaran keterbatasan informasi maupun saksi mata. Namun berbekal aplikasi pencari lokasi, akhirnya pada awal pekan ini, petugas berhasil mengendus keberadaan ponsel milik korban. “Ponsel tersebut terdeteksi berada di wilayah Bantul. Anggota kemudian melakukan penelusuran,” ujarnya, Kamis (19/04) siang.
Penelusuran pun dilakukan. Polisi lalu menemukan ponsel tersebut tengah digunakan oleh seseorang bernama ANT, warga Bantul. Berdasarkan keterangan dari ANT, ponsel lenovo A1000 itu dibeli dari sebuah counter.“Kita telusuri hingga pada akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa asal muasal ponsel tersebut dari AMN,” jelas Ngadino.
Berdasarkan keterangan itu, pada Rabu malam tadi, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di rumahnya. AMN tak menyangka aksi yang telah lama dilakukannya itu ketahuan. Ia pun hanya bisa pasrah ketika polisi menggerebek rumahnya.
“Pelaku berhasil kita amankan. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan juga telah mengakui melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Karangmojo,” urainya.
Sementara itu, Kapolsek Karangmojo, Kompol Irianto menambahkan saat ini AMN masih dalam pemeriksaan. Pihaknya membuka kemungkinan mengenai adanya tempat kejadian penjambretan atau kejahatan lainnya.
Menurut Iriyanto, tersangka dalam memberi keterangan cukup berbelit-belit. Akibatnya, hingga kini, polisi masih belum bisa menemukan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.“Kita masih terus melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti lain,” tutup Irianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.