Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Harianjogja.com, BANTUL--Warga yang belum terdaftar dalam data panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pemilu 2019 tidak perlu panik. Pasalnya, mereka dapat dimasukan ke dalam daftar apabila telah memenuhi persyaratan sebagai calon pemilih.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih masih berlangsung. Rencananya, verifikasi ini berlangsung hingga 17 Mei mendatang. “Masih dalam proses. Kami harap petugas di lapangan rutin membuat laporan perkembangan setiap sepekan sekali,” kata Johan, Kamis (19/4/2018).
Menurut dia, dalam proses coklit terdapat data calon pemilih sebanyak 801.357 jiwa yang harus diverifikasi. Johan menuturkan dalam proses ini memungkinkan ada perubahan mulai dari pencoretan hingga penambahan calon daftar pemilih.
Untuk warga yang belum terdata, ia meminta agar tidak khawatir karena proses coklit dilakukan salah satunya untuk mendata warga yang belum terdaftar. “Yang paling penting adalah sudah memenuhi persyaratan, nanti petugas akan mendata sebagai calon pemilih,” katanya.
Menurut Johan, untuk pendaftaran warga tercecer harus dilengkapi bukti administrasi kependudukan mulai dari e-KTP, surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Disdukcapil atau kartu keluarga.
“Syarat utama untuk terdaftar harus memiliki e-KTP, tetapi kalau belum punya bisa menggunakan KK. Dalam pengisian formulir akan diberikan keterangan belum memiliki e-KTP,” ujarnya.
Ditambahkan dia, proses coklit dalam pantarlih merupakan tahap awal dalam penetapan daftar pemilih.
Hasil dari coklit akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019. Setelah penetapan DPS dilakukan, hasilnya akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan. Di tahap selanjutnya, DPS yang telah jadi kembali dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas pantarlih dan hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pemilu.
“Nanti setelah DPT jadi, kami juga masih akan mendata warga yang belum terdaftar. Nanti, calon pemilih dari hasil penyisiran ini akan menjadi daftar pemilih tambahan,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan pihaknya akan terus mengawasi jalannya coklit daftar calon pemilih. Menurut dia, hingga saat ini belum ada temuan yang berarti karena para petugas rutin mendatangi rumah-rumah calon pemilih.
Namun, di awal-awal pencocokan masih ditemukan petugas pantarlih yang belum paham mengenai detail pengisian form dalam coklit sehingga harus bertanya kepada pengawas di lapangan.
“Mungkin belum terbiasa. Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu proses coklit dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu,” kata Supardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 27 September 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berpotensi mengalami udara kabur.
Swiss menang 3-0 atas Makedonia Utara, sementara Slovenia dan Skotlandia bermain imbang 0-0 di UEFA Nations League.
Kroasia mengalahkan Republik Ceko 2-1 di UEFA Nations League. Gol Mario Pasalic dan keputusan VAR menjadi penentu hasil laga.
Manajer Kopdes Merah Putih segera ditempatkan. Pemerintah mengatur gaji berdasarkan UMP dan PKWT dua tahun di bawah Agrinas.
Spanyol bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan Inggris 3-2 di Wembley dalam laga pembuka UEFA Nations League.