Jumlah Penggugat JJLS Bertambah, Begini Sikap BPN

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Rabu, 25 April 2018 19:20 WIB
Jumlah Penggugat JJLS Bertambah, Begini Sikap BPN

Warga terdampak proyek JJLS menunjukkan surat harga pembelian tanah di depan Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (16/4/2018)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jumlah warga yang menuntut ganti rugi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul terus bertambah.

Kepala BPN Gunungkidul Ahmad Suraya tidak berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Dia menilai, masalah tersebut berada di ranah Pemda DIY. “Tapi pada prinsipnya, kami menghargai hak masyarakat yang tidak setuju dengan besaran ganti rugi dan menggugat di pengadilan,” ucapnya.

Dia mengatakan pembangunan JJLS di Kemadang itu sebenarnya sudah sesuai dengan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Terkait dengan harga, kata dia, juga sudah ada tim appraisal yang menentukan.

Seperti diketahui, sebanyak 37 warga terdampak telah mencabut persetujuan dan menyatakan keberatan atas nilai ganti rugi tanah yang dinilai terlalu rendah. Atas hal itu itu dilayangkannya gugatan ke PN Wonosari.

Adapun yang menjadi tergugat ialah tim pengadaan tanah yang terdiri atas BPN DIY, Dinas Tata Ruang DIY, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY serta tim appraisal.

Kuasa Hukum penggugat atau dalam hal ini pemilik lahan sejumlah 37 orang, Risyanto mengatakan sebenarnya masih ada warga lain juga yang tidak menerima harga ganti rugi yang diberikan. “Jadi kemarin ada beberapa lagi yang mau ikut gabung menggugat, cuma sudah masuk gugatan jadi tidak bisa. Ada sekitar tujuh warga,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online