Herbalife Gandeng Yayasan Cita Sehat Cegah Stunting di Gunungkidul
Herbalife dan Yayasan Cita Sehat meluncurkan program pencegahan stunting di Kedungkeris Gunungkidul yang menyasar 275 penerima manfaat.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA-Banyaknya wajib pajak (WP) yang mengajukan keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) direspons oleh Pemkot Jogja. Salah satunya adalah rencana pengusulan pemutihan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan usulan pemutihan tersebut hanya diberlakukan untuk tunggakan PBB pada 1994 yang WP-nya tidak dapat ditemukan. Usulan pemutihan itu, kata dia, bertujuan untuk mengurangi tunggakan PBB yang saat ini berjumlah sekitar Rp50 miliar.
Kadri mengatakan total tunggakan itu termasuk akumulasi dari tunggakan wajib pajak ketika PBB ditangani Kantor Pajak Pratama (KPP) Jogja yang nilainya sekitar Rp34 miliar.
"Kami akan mengusulkan pemutihan atau penghapusan tunggakan PBB itu. Kami akan telaah dan cermati lagi data-datanya. Kebanyakan tunggakan PBB tahun-tahun lama seperti pada 1994," kata Sabtu (12/5/2018).
Dia mengatakan penghapusan tunggakan itu harus dilakukan secara prosedural. Terdapat beberapa kriteria tunggakan yang bisa dihapus.Misalnya keberadaan WP sudah tidak terdata dan tidak ditemukan. Peralihan objek pajak dilakukan berkali-kali sehingga sulit untuk melacaknya. Selain itu, mekanisme penghapusan PPB diusulkan terlebih dulu ke walikota. Jika disetujui maka tunggakan tersebut akan dihapus.
Usulan penghapusan tunggakan tersebut diakuinya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19/2015 tentang Penghapusan Piutang Daerah. Perwal itu mengatur tata cara penghapusan piutang daerah untuk semua jenis piutang yang menjadi kewenangan daerah meliputi kewajiban pokok pajak, pokok retribusi, pokok piutang lainnya, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak, sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang.
Kendati berpayung hukum, namun penghapusan tunggakan PBB itu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. "Kalau dari pencermatan kami, ada sekitar 35 wajib pajak PBB yang akan diusulkan dihapusan tunggakannya tahun ini. Nilai tunggakannya Rp50 juta. Nilainya memang tidak signifikan, tapi itu bisa mengurangi total tunggakan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Herbalife dan Yayasan Cita Sehat meluncurkan program pencegahan stunting di Kedungkeris Gunungkidul yang menyasar 275 penerima manfaat.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.