Pemkot Solo Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pemberdayaan Peserta dan Ahli Waris
Wawali Solo Astrid Widayani mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong sinergi pemberdayaan peserta serta ahli waris melalui UMKM dan pelatihan.
Ilustrasi telekomunikasi/knowtechie.com
Harianjogja.com, JOGJA-Menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin diminta segera mengurus izinnya ke Dinas Komunikasi Informartika dan Persandian Kota Jogja. Pasalnya batas waktu untuk registrasi dan pengurusan izin menara telekomunikasi kini hanya tersisa sekitar dua bulan.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharudin Kamba mengingatkan Pemkot terkait registrasi dan pengurusan izin menara telekomunikasi yang belum berizin. Hal itu mengacu Perda No.7/2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunakasi dan Fiber Optik.
“Kami mendorong Diskominfo untuk membuka ke publik perihal menara telekomunikasi, yang telah melakukan registrasi dan sudah mendapatkan rekomendasi,” kata Kamba, Kamis (17/5/2018).
Dia juga berharap Satpol PP menepati janji menertibkan menara telekomunikasi ilegal jika tidak mendapat rekomendasi atau izin dari dinas terkait. Publik, lanjutnya, menunggu ketegasan dari Satpol PP pasca tanggal 17 Juli 2018.
Sebagai catatan, pada 2017 silam, Satpol PP Jogja memberikan surat peringatan kepada penyelenggara 222 menara telekomunikasi yang dilampirkan dalam Perda. Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana menyebut dari surat peringatan yang dilayangkan ternyata 59 menara direspon penyelenggara, menara telah berizin dan sisanya 163 menara tak berizin atau ilegal.
“Sebanyak 163 titik menara telekomunikasi tak berizin yang masuk lampiran dalam perda menara itu diberi waktu setahun untuk mengurus izin. Itu ketentuan pasal dalam Perda," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wawali Solo Astrid Widayani mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong sinergi pemberdayaan peserta serta ahli waris melalui UMKM dan pelatihan.
Satgas TNI terlibat kontak senjata dengan TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Derakma saat operasi pencarian di hutan Nduga, Papua.
Pemkab Kulonprogo melakukan monev terhadap 10 SPPG dan membekukan empat unit untuk mencegah kejadian fatal MBG kembali terulang.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo meminta warga melaporkan dugaan pungli dan premanisme melalui JSS maupun kanal pengaduan lainnya.
DPRD Kulonprogo mendesak Pemkab membenahi akses jalan wisata dan memperkuat promosi luar daerah untuk meningkatkan kunjungan.
Banjir bandang menerjang Solok Senin malam. Jalan Solok-Padang tak bisa dilewati dan warga diminta menjauh dari lokasi bencana.