Bentor Terlarang di Bumi Handayani, Kenapa?

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Kamis, 24 Mei 2018 18:20 WIB
Bentor Terlarang di Bumi Handayani, Kenapa?

Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jogja. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tak hanya di kawasan Malioboro, penolakan terhadap becak motor alias bentor juga terjadi di Gunungkidul. Tak adanya regulasi, faktor keselamatan lantaran kondisi geografis Bumi Handayani juga menjadi pelarangan itu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Sunarjo mengatakan jika ditemukan bentor nakal beroperasi di Gunungkidul pihaknya belum akan lakukan penindakan tegas. "Awalnya masih dalam tahap sosialisasi dan pembinaan. Kalau untuk urusan tilang menilang itu urusan Polisi. Adapun tugas kami menilang angkutan umum dan barang, sementara karena stnk bentor masih roda dua artinya bukan wewenang kami," katanya.

Adapun di dalam pembinaan itu Dishub Gunungkidul menjelaskan mengenai geografis jalan di bumi handayani yang sulit. "Kami mengimbau untuk tidak digunakan. Sebab memang bentor hanya menggunakan satu rem yakni rem belakang. Kalau dipaksakan untuk menerjang medan di sini sangat berbahaya," ujarnya.

Sunarjo menegaskan tujuan pelarangan tersebut demi keselamatan bersama. "Kami sama sekali tidak bermaksud mematikan mata pencaharian mereka, ini demi kepentingan bersama," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online