30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang anak di Pedukuhan Kaligondang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena minta uang, tetapi tidak dikasih sesuai permintaan.
Tidak hanya itu, tersangka juga membakar rumah ibunya tersebut hingga ludes terbakar. Tersangka bernama Izzan Abdullah alias Brekele, 23, itu pun harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap dan ditahan di Markas Polsek Bambanglipuro.
Kapolsek Bambanglipuro, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Sudadi mengatakan, peristiwa penganiayaan ibu kandung itu terjadi pada Sabtu (26/5/2018) sore, menjelang magrib. Awalnya tersangka meminta uang kepada ibunya Tri Iswanti, 40 dan diberi Rp75.000, sekitar pukul 13.00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali meminta uang untuk membeli minuman keras, "Sambil mengancam dengan pisau," kata Wahyu, melalui sambungan telepon Minggu (27/5/2018).
Meski sudah diberi uang oleh nenek tersangka Rp100.000, tetapi tersangka tetap meminta uang kepada ibu kandungnya. "Tersangka menganiaya ibunya dengan memukulkan bata merah dan mengenai kepala hingga terluka," jelas Wahyu.
Tidak puas dengan menganiaya ibunya, tersangka kemudian membakar kasur hingga merembet ke hampir semua bagian rumah, sekitar pukul 18.30 WIB. Kebakaran itu pun menghebohkan warga sekitar setelah mengetahui api menjalar sampai atap rumah. Tiga kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Kapolsek menegaskan, tidak butuh waktu lama, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Tersangka yang pernah dihukum karena kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,2 tahun dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Kiandra Ramadhipa akan start dari posisi kelima pada dua balapan Moto3 Junior FIM 2026 di Aragon, Minggu (27/9).
Jokowi disebut bakal dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PSI pada November 2026 bersamaan Rapimnas dan HUT PSI di Surabaya.
Rahmat Erwin Abdullah meraih emas Asian Games 2026 sekaligus mencetak rekor dunia clean and jerk dan total angkatan.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 27 September 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berpotensi mengalami udara kabur.
Swiss menang 3-0 atas Makedonia Utara, sementara Slovenia dan Skotlandia bermain imbang 0-0 di UEFA Nations League.