Top Ten News Jogja 11 Juli, Jampidsus, Bupati Sukoharjo, Mandala Krida
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA- Keterbatasan lahan ditengarai menjadi penyebab maraknya juru parkir (jurki) liar di Kota jogja. Dinas Perhubungan Kota Jogja mencatat, jumlah pelanggaran parkir selama musim libur Lebaran terus meningkat.
Hingga H+5 Lebaran ini, sebanyak 21 juru parkir (jukir) baik resmi maupun liar yang melanggar ketentuan Perda berhasil ditindak oleh Pemkot Jogja.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz menjelaskan dari 21 jukir yang berhasil ditindak kebanyakan merupakan jukir liar. Jika jukir resmi yang ditindak empat orang, jukir liar yang ditindak sebanyak 17 orang. "Dibanding jukir resmi yang kami berikan surat tugas, oknum jukir liar justru mendominasi pelanggaran. Jumlahnya kemungkinan bisa bertambah," katanya, Kamis (21/6/2018).
Bentuk pelanggaran yang dilakukan para jukir ini, lanjut Aziz hampir semuanya sama. Mereka menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan Perda alias nuthuk harga. Seluruh oknum jukir yang dijaring itu dilimpahkan ke Sat Pol PP pada Senin (25/6/2018) mendatang sebelum diajukan ke pengadilan. Seluruhnya diancam tindak pidana ringai (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta.
"Banyak yang memungut tarif di atas ketentuan. Padahal kami sudah berkali-kali mengingatkan agar penarikan tarif parkir harus sesuai aturan," katanya.
Banyaknya oknum jukir liar yang ditindak, kata Aziz, salah satunya dipicu keterbatasan lokasi parkir resmi. Alhasil, tempat yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir akhirnya dijadikan lahan parkir. Bahkan si oknum juga menerbitkan karcis sendiri dengan tarif yang tidak wajar. Ada juga yang sama sekali tidak memberikan karcis.
Dia berharap upaya Pemda DIY untuk menambah kapasitas Tempat Khusus Parkir (TKP) bisa meminimalisir pelanggaran parkir. Salah satu TKP yang kini sedang dibangun saat ini berada di Jalan Beskalan. Di TKP ini nantinya dibangun parkir tiga lantai. Selain itu, lahan eks STIEKER di Jalan Parangtritis juga menurut rencana akan dijadikan lahan parkir oleh Pemda DIY.
Sementara itu, Kepala Dishub Jogja Wirawan Hario Yudho mengatakan kapasitas parkir di Kota Jogja terbatas sehingga dimungkinkan tidak semua kendaraan wisatawan bisa tertampung di tempat parkir yang ada. Untuk menjembatani masalah itu, pihaknya juga bekerja sama dengan TKP swasta agar ada persil-persil pribadi yang dibuka untuk lokasi parkir.
Meskipun persil pribadi dapat digunakan untuk lokasi parkir, dia mengingatkan agar penetapan tarif parkir di persil pribadi harus dilakukan secara wajar. “Perda hanya mengatur tarif parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Sedangkan untuk persil pribadi tidak diatur. Terkadang, penetapan tarif dilakukan secara tidak wajar sehingga dikeluhkan wisatawan,” katanya.
Wirawan memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir selama libur lebaran dan tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. “Kami sudah lakukan pembinaan terhadap juru parkir dan terus melakukan penertiban. Tujuannya agar wisatawan yang berkunjung tetap merasa nyaman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
Omzet UMKM di Kabupaten Sleman mencapai Rp3,39 triliun. Lebih dari separuh omzet terkonsentrasi di lima kapanewon, dengan Ngaglik menjadi penyumbang terbesar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 7 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Memberi minum kepada korban kecelakaan ternyata bisa berbahaya. Simak penjelasan medis mengenai risiko tersedak, aspirasi, hingga gangguan penanganan darurat.