Dispar Bantul Wacanakan Kenaikan Tarif Retribusi Objek Wisata
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul berencana menaikkan tarif retribusi di sejumlah objek wisata pantai yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan tarif ini sudah diujicobakan selama libur Lebaran tahun ini.
"Hasil uji coba selama libur Lebaran ini pengunjung tetap ramai, dan saya yakin [kenaikan tarif] tidak memberatkan wisatawan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo, di kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Kamis (21/6/2018).
Selama libur Lebaran ini tarif masuk ke kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya Rp10.000 per orang, termasuk premi asuransi. Tarif serupa juga berlaku di Pantai Samas dan sekitarnya. Tarif ini berlaku sejak 15 Juni lalu hingga 24 Juni mendatang dan hari libur tanggal merah.
Sementara itu, hari biasa di Pantai Parangtritis Rp7.000 dan Pantai Samas Rp6.000 per orang untuk sekali masuk, termasuk premi asuransi. Tarif tersebut sesuai Perda No.8/2015 dan Perbup No.32/2018 tentang Tarif Retribusi Pengunjung. Tarif terebut merupakan hasil penyesuaian tahun ini.
Sebelumnya tarif di objek wisata tersebut disamakan Rp6.000 untuk kawasan Pantai Samas dan Rp7.000 untuk kawasan Pantai Parangtritis, baik hari biasa maupun hari libur.
Kwintarto meyakini rencana kenaikan tarif tidak akan memberatkan pengunjung. Menurut dia, tarif Rp10.000 di objek wisata pantai masih standar seperti di wilayah lain. Bahkan, ia berpendapat tarif tersebut tidak hanya untuk Pantai Parangtritis, tetapi pengunjung dapat menikmati beberapa pantai sekitarnya seperti Pantai Depok, Gumuk Pasir, Laguna Depok, dan Cemara Sewu.
Demikian juga di kawasan Pantai Samas pengunjung bisa menikmati banyak pantai, di antaranya Pantai Gua Cemara, Pantai Patehan, Kuwaru, Pandansimo, dan Pantai Baru Pandansimo. Kwintarto mengatakan kenaikan tarif direncanakan diterapkan tahun depan.
Dinas juga sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif tersebut. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada persoalan.
"Kami sudah bicarakan dengan Pak Bupati dan Pak Sekda juga, kalau dimungkinkan tahun depan akan ada penyesuaian tarif," ujar Kwintarto.
Mantan Camat Sewon ini menambahkan tarif retribusi Rp7.000 yang berlaku saat ini juga sempat merepotkan petugas penarikan retribusi karena harus menyiapkan uang kembalian sehingga menyebabkan antrean kendaraan di pintu masuk TPR.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement