Cara Perpanjang SIM A dan C Online Lewat SINAR, Ini Tahapannya
Cara perpanjang SIM A dan C online lewat SINAR. Simak tahapan, dokumen, tes kesehatan, psikologi hingga pembayaran PNBP.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY mulai membuka pengurusan rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi pendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, di Kantor Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) kabupaten dan kota se-DIY, Senin (25/6/2018) hingga Jumat (29/6/2018).
Disdikpora DIY memperketat verifikasi permohonan jalur SKTM untuk mengantisipasi pendaftar yang sebenarnya dari kalangan keluarga mampu tetapi justru berusaha mendaftar melalui jalur ini.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan pendaftar yang sebenarnya dari kalangan keluarga kaya tetapi menggunakan jalur SKTM.
"Kalau terbukti sudah masuk [diterima di suatu sekolah], tetap dibatalkan, diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Karena itu mengganggu haknya orang lain," katanya kepada Harian Jogja, Minggu (24/6/2018).
Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.14/2018 tentang PPDB, bahwa bagi calon siswa yang memalsukan data siswa miskin dapat dikeluarkan atau dibatalkan dari kepesertaan sebagai peserta didik meski sudah diterima di suatu sekolah.
Didik berharap tidak ada calon siswa yang memalsukan data. Ia mengimbau kepada orang tua calon siswa jangan sampai menempuh cara yang tidak sehat dengan memalsukan data untuk bisa masuk di sekolah tertentu melalui jalur SKTM.
"Jadi kalau datanya tidak masuk sebagai keluarga tidak mampu di Dinsos kabupaten/kota, janganlah mencoba-coba memalsukan data agar bisa menggunakan jalur SKTM supaya bisa diterima di suatu sekolah. Namanya pendidikan kan membentuk karakter, jangan sampai dimulai dari hal-hal yang tidak baik," ujarnya.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan pengurusan rekomendasi SKTM dilakukan di Kantor Balai Dikmen kabupaten/kota sebagai perwakilan Disdikpora DIY. Calon siswa diharapkan sudah membawa surat rekomendasi dari Dinsos kabupaten/kota bahwa calon siswa tersebut kategori pemegang SKTM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara perpanjang SIM A dan C online lewat SINAR. Simak tahapan, dokumen, tes kesehatan, psikologi hingga pembayaran PNBP.
KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan korupsi mafia tanah ATR/BPN yang bermula dari OTT kasus HGB Summarecon.
Anggota Komisi C DPRD Bantul Yuliana Tumonglo meminta Pemkab memperbanyak embung dan memperluas jaringan PDAM untuk mengatasi kekeringan.
Dinas Kebudayaan Gunungkidul menargetkan 20 cagar budaya baru pada 2026. Sebanyak 15 objek kini masuk proses kajian dan penetapan
Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui pembebasan bersyarat Bechi. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Imipas.
Kaspersky mengungkap ransomware Payload yang mengambil alih jaringan perusahaan tanpa mengenkripsi file, tetapi tetap mengunci sistem dan mencuri data.