Tiga Perda Kabupaten Gunungkidul Akan Dirombak

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Rabu, 27 Juni 2018 07:17 WIB
Tiga Perda Kabupaten Gunungkidul Akan Dirombak

Ilustrasi Raperda./ist

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Tiga peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul rencannya akan dirombak. Perombakan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi di tingkat pusat serta mengakomodir daerah yang semakin maju.

Bupati Gunungkidul Badingah mengungkapkan, tiga perda yang akan dirombak yakni tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perparkiran, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dia menjelaskan perombakan Perda Kabupaten Gunungkidul No. 15/2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi akan disesuaikan dengan undang-undang pusat.

Dalam pelaksanaannya mengedepankan sejumlah aspek yang fokus pada tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. "Penarikan tarif juga akan mengacu pada sejumlah bidang, sehingga dapat lebih bermanfaat bagi umum," ujar Badingah, Selasa (26/6/2018).

Sementara itu ihwal Peraturan Daerah nomor 17/2002 tentang Perparkiran menurut Badingah sudah tidak sesuai dengan realita ysng ada. Adapun alasan perombakan tersebut dilakukan lantaran semakin berkembangya Gunungkidul.

"Salah satunya peningkatan jumlah kendaraan dan pertumbuhan penduduk lah yang menjadi faktor pendorong kami selaku jajaran untuk melakukan perubahan peraturan yang ada," ucap Badingah.

Ihwal perombakan tentang BPD yang tercantum dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No.08/2006 perlu disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110/2016. Hal ini sebagai upaya peningkatan kinerja kelembagaan BPD guna memperkuat kebersamaan dan peningkatan partisipasi pemberdayaan masyarakat.

Disinggung kapan perubahan tersebut dilakukan, Badingah mengatakan pihaknya masih komunikasikan ke DPRD Gunungkidul terlebih dulu. "Lebih jelasnya nanti kalau sudah kami rapatkan dengan DPRD [Gunungkidul]," ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno tidak mempersalahkan rencana perombakan perda tersebut. Sebab selama kebijkan itu demi kebaikan masyarakat maka patut untuk didukung.

Suharno menambahkan perombakan perda ini dirasa memang harus dilakukan mengingat perkembangan Gunungkidul semakin maju, sehingga perlu adanya perda baru yang lebih sesuai kenyataan zaman.

Adapun selain perda, peraturan pemerintah (PP) no.16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang masih digunakan DPRD Gunungkidul akan diganti.

"Tata tertib kami masih berpedoman pada PP 16/2010 , dan kalau mau mengikuti itu tentu harus berjalan mengikuti PP yang terbaru PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Provinsi, Kabupaten, dan Kota," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online