Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Spanduk ucapan selamat Idulfitri dari anggota DPRD Jogja di persimpangan Jalan Kusumanegara, Selasa (26/6)/JIBI-Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Spanduk berbau kampanye marak dipasang sejak Ramadan hingga saat ini. Pemkot diminta segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jogja Noor Hasya Aryo Samudro mengatakan Panwaslu Kota Jogja segera mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot untuk melakukan aksi penertiban. Terutama spanduk yang berbau kampanye atau alat peraga kampanye (APK). "Ranah penertiban ada di Pemkot. Kami sudah melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Jogja kaitannya dengan spanduk-spanduk itu. Ada kesepakatan jika termasuk APK maka harus ditertibkan," ujar Noor, Selasa (25/6/2018).
Mayoritas spanduk tersebut terpasang di setiap persimpangan jalan dan lokasi strategis, seperti misalnya di Jalan Kusumanegara. Meski hanya spanduk ucapan, namun di dalamnya tercantum logo, lambang parpol atau nomor urutnya.
Tak sedikit pula spanduk tersebut disertai dengan foto diri. Panwaslu, kata Noor, tengah menyusun pemetaan spanduk yang termasuk APK agar segera ditertibkan. "Ucapan yang disampaikan memang normatif. Sepanjang tidak tercantum logo atau nomor urut parpol, maka bukan termasuk pelanggaran pemilu," katanya.
Tak hanya itu, tidak sedikit pula pemasangan spanduk yang dinilai tidak tepat dan melanggar Perda terkait reklame. Panwaslu juga menyampaikan ke Pemkot agar ada peraturan walikota (perwal) terkait mekanisme penertiban APK. "Ini penting agar ada kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab," katanya.
Harianjogja.com, JOGJA—Spanduk berbau kampanye marak dipasang sejak Ramadan hingga saat ini. Pemkot diminta segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jogja Noor Hasya Aryo Samudro mengatakan
Panwaslu Kota Jogja segera mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot untuk melakukan aksi penertiban. Terutama spanduk yang berbau kampanye atau alat peraga kampanye (APK).
"Ranah penertiban ada di Pemkot. Kami sudah melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Jogja kaitannya dengan spanduk-spanduk itu. Ada kesepakatan jika termasuk APK maka harus ditertibkan," ujar Noor, Selasa (25//20186).
Mayoritas spanduk tersebut terpasang di setiap persimpangan jalan dan lokasi strategis, seperti misalnya di Jalan Kusumanegara. Meski hanya spanduk ucapan, namun di dalamnya tercantum logo, lambang parpol atau nomor urutnya.
Tak sedikit pula spanduk tersebut disertai dengan foto diri. Panwaslu, kata Noor, tengah menyusun pemetaan spanduk yang termasuk APK agar segera ditertibkan. "Ucapan yang disampaikan memang normatif. Sepanjang tidak tercantum logo atau nomor urut parpol, maka bukan termasuk pelanggaran pemilu," katanya.
Tak hanya itu, tidak sedikit pula pemasangan spanduk yang dinilai tidak tepat dan melanggar Perda terkait reklame. Panwaslu juga menyampaikan ke Pemkot agar ada peraturan walikota (perwal) terkait mekanisme penertiban APK.
"Ini penting agar ada kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.