Panwaslu Segera Keluarkan Rekomendasi Penertiban Spanduk Liar Bernada Politis

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 26 Juni 2018 16:20 WIB
Panwaslu Segera Keluarkan Rekomendasi Penertiban Spanduk Liar Bernada Politis

Spanduk ucapan selamat Idulfitri dari anggota DPRD Jogja di persimpangan Jalan Kusumanegara, Selasa (26/6)/JIBI-Harian Jogja-Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, JOGJA—Spanduk berbau kampanye marak dipasang sejak Ramadan hingga saat ini. Pemkot diminta segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut.

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jogja Noor Hasya Aryo Samudro mengatakan Panwaslu Kota Jogja segera mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot untuk melakukan aksi penertiban. Terutama spanduk yang berbau kampanye atau alat peraga kampanye (APK). "Ranah penertiban ada di Pemkot. Kami sudah melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Jogja kaitannya dengan spanduk-spanduk itu. Ada kesepakatan jika termasuk APK maka harus ditertibkan," ujar Noor, Selasa (25/6/2018).

Mayoritas spanduk tersebut terpasang di setiap persimpangan jalan dan lokasi strategis, seperti misalnya di Jalan Kusumanegara. Meski hanya spanduk ucapan, namun di dalamnya tercantum logo, lambang parpol atau nomor urutnya. 

Tak sedikit pula spanduk tersebut disertai dengan foto diri. Panwaslu, kata Noor, tengah menyusun pemetaan spanduk yang termasuk APK agar segera ditertibkan. "Ucapan yang disampaikan memang normatif. Sepanjang tidak tercantum logo atau nomor urut parpol, maka bukan termasuk pelanggaran pemilu," katanya.

Tak hanya itu, tidak sedikit pula pemasangan spanduk yang dinilai tidak tepat dan melanggar Perda terkait reklame. Panwaslu juga menyampaikan ke Pemkot agar ada peraturan walikota (perwal) terkait mekanisme penertiban APK. "Ini penting agar ada kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab," katanya.

Harianjogja.com, JOGJA—Spanduk berbau kampanye marak dipasang sejak Ramadan hingga saat ini. Pemkot diminta segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut.

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jogja Noor Hasya Aryo Samudro mengatakan

Panwaslu Kota Jogja segera mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot untuk melakukan aksi penertiban. Terutama spanduk yang berbau kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

"Ranah penertiban ada di Pemkot. Kami sudah melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Jogja kaitannya dengan spanduk-spanduk itu. Ada kesepakatan jika termasuk APK maka harus ditertibkan," ujar Noor, Selasa (25//20186).

Mayoritas spanduk tersebut terpasang di setiap persimpangan jalan dan lokasi strategis, seperti misalnya di Jalan Kusumanegara. Meski hanya spanduk ucapan, namun di dalamnya tercantum logo, lambang parpol atau nomor urutnya.

Tak sedikit pula spanduk tersebut disertai dengan foto diri. Panwaslu, kata Noor, tengah menyusun pemetaan spanduk yang termasuk APK agar segera ditertibkan. "Ucapan yang disampaikan memang normatif. Sepanjang tidak tercantum logo atau nomor urut parpol, maka bukan termasuk pelanggaran pemilu," katanya.

Tak hanya itu, tidak sedikit pula pemasangan spanduk yang dinilai tidak tepat dan melanggar Perda terkait reklame. Panwaslu juga menyampaikan ke Pemkot agar ada peraturan walikota (perwal) terkait mekanisme penertiban APK.

"Ini penting agar ada kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online