Advertisement

Pemdes Mendukung Pemilihan BPD Lewat Musyawarah Mufakat

Uli Febriarni
Selasa, 26 Juni 2018 - 12:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pemdes Mendukung Pemilihan BPD Lewat Musyawarah Mufakat Suasana dengar pendapat sebagai tahapan pembahasan Raperda BPD di Ruang Paripurna DPRD Kulonprogo, Senin (25/6 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memasuki tahapan public hearing (dengar pendapat). Forum yang membahas raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo itu dihadiri oleh sejumlah kepala desa, anggota BPD, karang taruna dari 87 desa dan satu kelurahan se-Kulonprogo.

Kepala Desa Hargomulyo, Burhani Arwin, mengatakan menyangkut teknis pengisian anggota BPD, banyak pandangan yang muncul dari para kepala desa untuk cenderung mendukung pemilihan BPD lewat musyawarah mufakat, karena teknis pengisian dengan pemilihan rentan memicu konflik dan berbiaya tinggi. Pertimbangan lainnya, selama ini penghargaan bagi BPD masih sangat minim, sehingga kalau menggunakan sistem pemilihan hanya akan memberikan imbal balik yang kecil.

Advertisement

"Saya menilai kurang sesuai kalau dengan pemilihan. Untuk saat ini musyawarah mufakat lebih baik," katanya di ruang rapat paripurna DPRD Kulonprogo, Senin (25/6/2018).

Ia juga melihat BPD bersifat menyederhanakan setelah bentuknya menjadi permusyawaratan bukan lagi perwakilan. Ke depan, BPD diharapkan tidak hanya menjadi pendukung kebijakan desa, fungsi independensinya bisa lebih tinggi dan lebih greget. Menurut Burhan, pemdes lebih senang jika BPD bisa menjadi organ yang mengontrol kinerja pemdes.

"Sehingga pemerintahan di desa bisa seimbang, jika ada kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, mereka bisa memperingatkan. Selain itu, jika secara legislasi berjalan baik, produk peraturan desa yang dihasilkan juga akan lebih baik," ujarnya.

Ketua Pansus Raperda BPD DPRD Kulonprogo, Ajrudin Akbar, menyatakan substansi munculnya inisiatif untuk menyusun Raperda BPD ini berdasar pada pertimbangan untuk melaksanakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Maka Perda No.6/2017 tentang BPD perlu diperlakukan penyesuaian dengan membentuk perda tentang BPD. Dalam proses pengisian anggota BPD, masalah yang cukup prinsipil sesuai dengan Permendagri No.110/2016 tentang BPD memuat hal-hal yang lebih detail. "Salah satunya tentang keterwakilan perempuan sesuai yang termuat dalam Pasal 8 Ayat 3," katanya.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, mengungkapkan dengar pendapat memiliki peran penting untuk menentukan akan seperti apa Raperda BPD dirumuskan. Dalam penyusunan Raperda BPD ini ada beberapa hal yang dinilai paling krusial, antara lain tentang keterwakilan perempuan dalam unsur BPD dan teknis pengisian anggota BPD. Karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.110/2016 tentang BPD, di dalamnya secara tegas mengamanatkan tentang keterwakilan perempuan dalam unsur BPD. Hal itu bertujuan membawa perubahan terhadap eksistensi BPD sehingga minimal harus ada satu perempuan dari jumlah BPD yang berjumlah paling sedikit lima dan maksimal sembilan di setiap desa.

Pasalnya BPD merupakan perwakilan rakyat atau DPRD kecil yang ada di tatanan desa. BPD yang terbentuk melalui proses yang baik tentu akan menjadikan peran BPD yang lebih efektif dan optimal. Dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya, BPD akan bermitra dengan DPRD untuk mengawal perkembangan Kulonprogo khususnya dalam perencanaan yang lebih baik. Lewat perencanaan, akuntabilitas semakin baik, BPD bisa mewakili aspirasi masyarakat desa. Dengan begitu, hasil perencanaan desa akan lebih mudah disinkronisasi dengan rencana kabupaten.

DPRD Kulonprogo berharap, keterwakilan perempuan dalam unsur BPD di 87 Desa dan satu kelurahan nantinya bisa optimal. Selain itu, DPRD akan terus memotivasi kaum perempuan di desa untuk berminat sebagai perangkat desa maupun anggota BPD. Setelah disahkan menjadi Perda mampu membawa masyarakat Kulonprogo menjadi lebih baik, terutama tentang partisipasi BPD yang aspiratif.

"Melihat peserta public hearing hari ini saya merasa senang. Sebab antusiasme perempuan yang datang sangat luar biasa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ungkap Penerapan Tarif Trump untuk Indonesia yang Saling Menguntungkan

News
| Rabu, 16 Juli 2025, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement