Advertisement

Dispar-BPJamsostek Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku Wisata di DIY, Sediakan Beasiswa Pendidikan SD hingga Perguruan Tinggi

Newswire
Rabu, 16 Juli 2025 - 13:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Dispar-BPJamsostek Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku Wisata di DIY, Sediakan Beasiswa Pendidikan SD hingga Perguruan Tinggi Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, resmi menandatangani Rencana Kerja dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, Selasa (15/7 - 2025), untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi puluhan ribu pekerja di sektor ini. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Sebuah langkah besar untuk menjamin kesejahteraan para pelaku pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diambil. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Pariwisata resmi menandatangani Rencana Kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Selasa (15/7/2025), untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi puluhan ribu pekerja di sektor ini.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem pariwisata yang adil, aman, dan manusiawi. “Dengan adanya jaminan sosial yang komprehensif, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak peserta, kami berharap para ujung tombak pariwisata DIY dapat bekerja lebih produktif, tanpa rasa cemas akan risiko kerja, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Imam melalui siaran persnya, Rabu (16/7/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Belum Terima BSU? Cara Cek Daftar Penerima BSU Melalui Web, JMO dan Kantor Pos

Namun, yang paling menarik perhatian adalah manfaat tambahan yang ditawarkan. Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), program ini juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan total manfaat maksimal mencapai Rp 174 juta per keluarga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa beasiswa ini merupakan hak bagi maksimal dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini juga berlaku bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dengan syarat telah memiliki masa iur minimal 3 tahun.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia, termasuk para pekerja di sektor kepariwisataan. Kami ingin mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir. Selain itu, kami mendorong seluruh peserta untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Melalui aplikasi ini, peserta dapat dengan mudah memantau status kepesertaan, melihat rincian manfaat, klaim saldo JHT, hingga mengakses layanan digital lainnya tanpa harus datang ke kantor cabang,” tegas Rudi.

Rincian Beasiswa Pendidikan bagi Peserta BPJamsostek

Beasiswa ini dirancang untuk menjamin pendidikan anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi (S1), dengan rincian sebagai berikut:

TK/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 2 tahun)

SD/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 6 tahun)

SMP/sederajat: Rp 2 juta per tahun (maksimal 3 tahun)

SMA/sederajat: Rp 3 juta per tahun (maksimal 3 tahun)

Pendidikan Tinggi (S1/Pelatihan): Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun)

Menjangkau 33.000 Pekerja Pariwisata
Kolaborasi strategis ini menargetkan 33.148 pekerja di sektor pariwisata DIY, yang meliputi pekerja di rumah makan, hotel, jasa ekspedisi, hingga hiburan. Langkah ini juga sejalan dengan Perda DIY No 4 Tahun 2020 yang mewajibkan adanya jaminan asuransi kerja bagi pramuwisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pelecehan Penumpang Citilink, Tersangka Lulusan Sekolah Kedokteran Hewan

News
| Rabu, 16 Juli 2025, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement