Advertisement

Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Pundong, Bantul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Yosef Leon
Rabu, 16 Juli 2025 - 11:17 WIB
Jumali
Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Pundong, Bantul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur S (baju biru) digelandang dalam sesi jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025) - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—S, 60, ditangkap jajaran Polsek Pundong atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial M. Korban dan pelaku diketahui masih memiliki ikatan keluarga, meskipun jauh, dan tinggal bertetangga di Pundong, Bantul.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul

Advertisement

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi sekitar bulan Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Pundong. Modus operandi pelaku adalah memeluk korban dari belakang, kemudian memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan korban.

"Pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian memasukkan satu jari tangannya ke kemaluan korban," terang Rumpoko dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025).

Barang bukti yang diamankan dari korban yakni satu buah baju warna biru bermotif kombinasi, satu celana dalam perempuan, dan satu baju dalam. Sementara itu, barang bukti dari pelaku yang berhasil disita adalah satu kaos, satu celana, dan sprei warna hitam kombinasi kuning motif daun.

Kasus ini terungkap pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelapor (orang tua korban) mendapati korban pulang bermain dalam kondisi ketakutan dan gemetar.

Korban sempat menyebut nama "Mbah S" dan mengaku takut, tapi awalnya menolak menjelaskan alasannya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

Selanjutnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, Polsek Pundong menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. Petugas segera melakukan pemeriksaan, meminta visum, dan memulai penyelidikan terhadap terduga pelaku.

"Pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pundong mendatangi rumah istri pelaku di Imogiri. Pelaku mengakui perbuatannya saat bertemu dengan kami," tambah Rumpoko.

Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali dengan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.

Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Hariyanto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, selain di pekarangan rumah, pelaku juga pernah mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dengan iming-iming kue atau roti. Di dalam kamar, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

"Motifnya ketika kami tanya, katanya gemas karena tidak punya anak kecil," ungkap Heru.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Heru menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD dan Dinas Sosial setempat untuk mendampingi korban.

"Mereka sudah mendampingi korban setiap dibutuhkan pada saat diperiksa, di rumah pun juga didatangi, sehingga betul-betul untuk memulihkan mental korban tersebut karena ya itu tadi ketakutan dan trauma," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pelecehan Penumpang Citilink, Tersangka Lulusan Sekolah Kedokteran Hewan

News
| Rabu, 16 Juli 2025, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement