Ini Kuota untuk Anak Pejabat yang Ingin Masuk sekolah Negeri

Sunartono
Sunartono Kamis, 28 Juni 2018 09:50 WIB
Ini Kuota untuk Anak Pejabat yang Ingin Masuk sekolah Negeri

Ilustrasi PPDB./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah memberikan jatah 5% dari total daya tampung SMP/SMA/SMK negeri untuk anak pejabat dengan nama jalur khusus. Disdikpora DIY dan Dinas Pendidikan Kota Jogja akan lebih cermat dalam melakukan seleksi di jalur tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan, pihaknya memberikan kuota 171 kursi bagi jalur khusus pada 16 SMP di Kota Jogja dengan jumlah kuota yang beragam antar sekolah. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah standar seleksi yang cermat terhadap jalur khusus.

Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan sepenuhnya oleh tim Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen yang berkaitan dengan perpindahan domisili orang tua calon siswa karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam. Edy menegaskan, ketentuan diterpenuhinya syarat pada anak pejabat dipriotitaskan bagi orang tua calon siswa yang saat ini sedang aktif bertugas di DIY.

“Sebenarnya penentuan untuk anak pejabat pindah tidak pakai bilangan tahun, kami cukup memperkirakan saja, misalnya jabatan Kapolres itu kan hanya sekitar 1,5 atau dua tahun sudah pindah, tetapi berbeda lagi ketika pejabat BPK bisa kadang tiga atau empat bahkan enam tahun, sehingga pemberlakukan angka tahun untuk pejabat negara memperhatikan berada di posisi mana. Sesuai riil saja, kalau sekarang menjabat ya bisa,” terangnya kepada Harianjogja.com, Rabu (27/6/2018).

Edy menyatakan, apabila jumlah pendaftar melebihi dari kuota yang telah diberikan, maka proses seleksi akan menggunakan urutan nominasi calon siswa berdasarkan urutan nilai akhir dalam sistem real time online (RTO).

Terpisah Kasi Data dan Informasi Bidang Perencanaan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Agus Muchdiarto menambahkan, layanan rekomendasi bagi jalur khusus akan dibuka pada Kamis (28/6/2018) di Kantor Disdikpora DIY untuk PPDB SMA/SMK. Namun, sejak Senin (25/6/2018) sudah ada puluhan calon siswa yang menanyakan perihal penggunaan jalur khusus terutama anak di kalangan pejabat negara. Pihaknya tentu akan lebih cermat dan sesuai prosedur dalam memberikan rekomendasi. Antara lain, harus menunjukkan SK Mutasi atau perpindahan kerja orang tua sebagai pejabat, selain itu perpindahan tersebut harus bersifat waktu dekat bukan dalam jangka waktu terlampaui lama.

“Bukan misal pindahnya sejak 2014 tetapi sekarang sudah pindah tugas lagi, itu tidak bisa diberikan rekomendasi, rekomendasi itu akan diberikan ketika sesuai kenyataan orang tua calon siswa sebagai pejabat negara dan bertugas di DIY, jadi aktif bertugas saat ini di DIY, paling tidak 2017 atau 2018,” ungkap dia.

Pada jalur ini, calon siswa harus memasukkan data dan nilai UN di Balai Dikmen kabupaten/kota sesuai sekolah yang akan dituju. Akantetapi jika menggunakan jalur khusus, namun calon siswa tersebut berasal dari SMP di DIY maka tidak perlu memasukkan data ke Balai Dikmen. “Karena ada juga yang sebelumnya sudah sekolah SMP di DIY, dan pejabat tersebut masih menjabat di DIY,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online