KPU Bantul Ingatkan Kuota 30% Perempuan

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 02 Juli 2018 10:10 WIB
KPU Bantul Ingatkan Kuota 30% Perempuan

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (empat dari kiri) dan komisioner KPU Bantul melepas balon sebagai penanda satu tahun jelang Pemilu 2019 di Lapangan Paseban, Bantul, Sabtu (21/4/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, BANTUL--KPU Bantul mengingatkan pentingnya memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Pasalnya, jika syarat ini tidak terpenuhi maka partai politik tak bisa mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketua KPU Bantul, Mohammad Johan Komara mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan proses pendaftaran bacaleg Pemilu 2019. Rencananya pendaftaran dimulai Rabu (4/7/2018) samapai Selasa (17/7/2018) mendatang.

Menurut dia, dalam pendaftaran bacaleg ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Selain tata cara pengisian dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), parpol juga diminta memperhatikan syarat kuota keterwakilan perempuan. “Sudah ditetapkan syarat minimal kuota perempuan adalah 30 persen. Jadi setiap partai harus memenuhi batas minimal tersebut,” katanya kepada wartawan, Minggu (1/7/2018).

Johan menjelaskan, persyaratan keterwakilan perempuan ini tidak bisa ditawar. Pasalnya, jika sampai kuota tersebut tidak terpenuhi maka parpol tidak bisa mendaftar bacaleg karena ditolak oleh sistem di aplikasi.

“Nanti kalau ada partai yang belum memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, masih diperbolehkan memperbaiki. Tapi kalau tidak bisa memenuhi juga, maka pengajuan bacaleg tidak bisa diterima,” ujar dia.

Hal senada diungkapkan anggota KPU Bantul Arif Widayanto. Menurut dia, setiap partai diperbolehkan mendaftarkan kuota maksimal bacaleg, yakni dengan jumlah calon sebanyak 45 orang. “Parpol sudah kami berikan sosialisasi terkait dengan pendaftaran bacaleg. Sebelum pendaftaran dimulai, kami juga mengumumkan proses pendaftaran bacaleg di media,” ungkapnya.

Arif menjelaskan, untuk kuota 30% disesuaikan dengan jumlah bacaleg yang didaftarkan. Oleh karena itu, jumlah bacaleg perempuan yang ditetapkan setiap parpol tidak sama.

“Perhitungannya berdasar pada caleg yang didaftarkan. Jadi kalau partai mendaftarkan 45 bacaleg, maka harus memasukkan bacaleg perempuan minimal 14 orang dengan komposisi merata di setiap dapil. Tapi kalau kurang dari jumlah itu, maka syarat minimal bacaleg perempuan bisa lebih sedikit lagi,” ujarnya.

Ditambahkan dia, untuk memperlancar proses pendaftaran bacaleg, KPU Bantul telah memberikan bimbingan teknis kepada anggota partai. Pelatihan itu diberikan untuk menyiapkan operator di setiap partai dalam proses pengisian pendaftaran bacaleg dalam aplikasi Silon,” ungkapnya.

Dia berharap proses pendaftaran bacaleg dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan yang dibuat KPU. “Untuk kelancaran memang butuh partisipasi dari parpol, khususnya mempersiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online