Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Juli 2026 Turun, Antam Rp2,718 Juta
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian turun pada Rabu 29 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dijual Rp2,718 juta, simak daftar harga lengkapnya.
Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018)./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JOGJA- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) tengah laris manis dicari warga yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY mengantisipasi munculnya pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN di daerah ini.
"Sangat mungkin terjadi (pemalsuan SKTM)," kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi di Jogja, Jumat (6/7/2018.
Menurut Budhi, potensi munculnya pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin dalam proses penerbitan SKTM disebabkan selama ini tidak dilengakapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam.
"Dan dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut [potensi pemalsuan SKTM]," kata dia.
Pemberian keterangan palsu dalam pengurusan SKTM, menurut Budhi, dapat berujung pada konsekuesi pidana dan bagi calon peserta didik, status diterimanya melalui PPDB dapat dianulir.
Oleh sebab itu, sebagai upaya antisipasi ORI Perwakilan DIY mendorong Disdikpora DIY serta Disdikpora kabupaten/kota untuk membuat "Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak". Surat Pernyataan tersebut nantinya wajib ditandatangani orang tua murid pengguna SKTM.
"Apabila nanti ditemukan data SKTM yang tidak sesuai agar mereka siap bertanggung jawab secara pidana," kata dia.
Ia berharap Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dapat diberlakukan di DIY minimal sesaat telah pengumuman PPDB dengan mengundang seluruh orang tua yang anaknya diterim melalui jalur SKTM untuk menandatangani surat tersebut. "Jika karena constraint waktu instrumen ini tidak mungkin digunakan sebelum pengumuman maka setidaknya digunakan sesaat setelah pengumuman," kata dia.
Menurut Budhi, motedi pembuatan surat pertanggungjawaban tersebut telah diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah. Seperti yang dilakukan Panitia PPDB SMA 2 Ungaran, Jawa Tengah yakni meminta pendaftar yang tidak miskin namun melampirkan SKTM segera mengurus pembatalan surat keterangan tersebut.
"Kami meminta Disdik [di DIY] mereplikasi tindakan dan instrumen yang sama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian turun pada Rabu 29 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dijual Rp2,718 juta, simak daftar harga lengkapnya.
Bank Jateng meraih penghargaan JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 dalam kategori Top Digital Application - Regional Banking
Pemkab Sleman memastikan anggaran penanggulangan kemiskinan tetap menjadi prioritas meski transfer ke daerah turun. Program bantuan masyarakat tetap berjalan.
Belanja pegawai Kota Jogja mencapai sekitar 30 persen APBD. Hasto Wardoyo memastikan gaji ASN dan PPPK tidak akan dipotong.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot segera menghidupkan Pasar Sentul dan Terban yang masih sepi melalui strategi pengelolaan dan penataan pasar.
DPRD Bantul meminta Perda larangan penjualan daging anjing di DIY disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.