Waspadai SKTM Palsu di PPDB DIY

Newswire
Newswire Jum'at, 06 Juli 2018 14:58 WIB
Waspadai SKTM Palsu di PPDB DIY

Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018)./Harian Jogja-Uli Febriarni

Harianjogja.com, JOGJA- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) tengah laris manis dicari warga yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY mengantisipasi munculnya pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN di daerah ini.

"Sangat mungkin terjadi (pemalsuan SKTM)," kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi di Jogja, Jumat (6/7/2018.

Menurut Budhi, potensi munculnya pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin dalam proses penerbitan SKTM disebabkan selama ini tidak dilengakapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam.

"Dan dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut [potensi pemalsuan SKTM]," kata dia.

Pemberian keterangan palsu dalam pengurusan SKTM, menurut Budhi, dapat berujung pada konsekuesi pidana dan bagi calon peserta didik, status diterimanya melalui PPDB dapat dianulir.

Oleh sebab itu, sebagai upaya antisipasi ORI Perwakilan DIY mendorong Disdikpora DIY serta Disdikpora kabupaten/kota untuk membuat "Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak". Surat Pernyataan tersebut nantinya wajib ditandatangani orang tua murid pengguna SKTM.

"Apabila nanti ditemukan data SKTM yang tidak sesuai agar mereka siap bertanggung jawab secara pidana," kata dia.

Ia berharap Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dapat diberlakukan di DIY minimal sesaat telah pengumuman PPDB dengan mengundang seluruh orang tua yang anaknya diterim melalui jalur SKTM untuk menandatangani surat tersebut. "Jika karena constraint waktu instrumen ini tidak mungkin digunakan sebelum pengumuman maka setidaknya digunakan sesaat setelah pengumuman," kata dia.

Menurut Budhi, motedi pembuatan surat pertanggungjawaban tersebut telah diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah. Seperti yang dilakukan Panitia PPDB SMA 2 Ungaran, Jawa Tengah yakni meminta pendaftar yang tidak miskin namun melampirkan SKTM segera mengurus pembatalan surat keterangan tersebut.

"Kami meminta Disdik [di DIY] mereplikasi tindakan dan instrumen yang sama," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online