Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini 5 Oktober 2026, Terpanas 34 Derajat
Prakiraan cuaca Jogja hari ini 5 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34 derajat Celsius di Kota Jogja.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY mengakui sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK 2018 belum sepenuhnya sempurna karena baru pertama kali diterapkan secara online. Sejumlah evaluasi akan dilakukan mulai dari adanya kendala di sistem online hingga penyempurnaan jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kabid Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan secara umum pelaksanaan PPDB model zonasi sudah berjalan. Namun ia mengakui sistem yang sudah dijalankan tersebut bukanlah yang terbaik sehingga masih perlu dievaluasi untuk perbaikan terutama pada jalur zonasi.
Ia mengatakan sejumlah SMA di Kota Jogja menjadi zona satu suatu desa atau kelurahan di luar Kota Jogja yang tergolong masih sangat luas. Sehingga persaingan menjadi lebih luas karena dari luar Kota Jogja masih bisa diterima, padahal hakikat zonasi adalah mendekatkan sekolah dengan siswa.
"Kami tentu akan evaluasi terkait apa yang sudah kami laksanakan, akan terus kami perbaiki. Bisa jadi ke depan akan dipersempit lagi [zonasinya] atau barangkali ada model atau cara dalam menentukan zonasi yang lebih baik," katanya, Senin (9/7/2018).
Ia mengatakan secara umum pelaksanaan PPDB SMA/SMK sudah dijalankan sesuai juknis. Namun tak dipungkiri masih ada beberapa kendala terutama di awal pendaftaran misal beberapa sistem yang harus diperbaiki seperti ketidakcocokan data zona antara di juknis dengan di sistem online. Selain itu pendaftar jalur SKTM yang belum bisa terbaca oleh sistem sehingga pemeringkatannya masih bercampur dengan jalur reguler.
Terkait SKTM, lanjut dia, ke depan juga akan dievaluasi. Namun menurut dia, tidak ada laporan atau aduan terkait adanya calon siswa memalsukan dokumen. Salah satu wacana yang memungkinkan menjadi bahan evaluasi adalah, pendaftar perlu membuat surat pernyataan berisi siap untuk dikeluarkan dari sekolah atau hukuman lainnya jika terbukti mendapatkam SKTM tidak sebagaimana mestinya.
"Kalau saat ini belum ada, hanya mereka diminta membuat pernyataan setelah diterima di sekolah bahwa mereka benar-benar berhak mendapatkan SKTM, blangko disedikan sekolah dan ditandatangani orang tua," ujarnya.
Didik mengatakan jika memungkinkan aturan surat pernyataan itu akan disyaratkan saat melakukan proses pengurusan di Balai Dikmen kabupaten/kota. Sehingga sejak awal mulai mendaftar sudah ada pernyataan akan konsekuensi yang harus ditanggung jika menggunakan cara tidak semestinya untuk mendapatkam SKTM.
"Kalau di permennya sudah jelas dikeluarkan dari sekolah jika ternyata sebenarnya pendaftar tidak berhak memiliki SKTM," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini 5 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34 derajat Celsius di Kota Jogja.
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Reza Arap menegur DJ Bravy dan Tepe di media sosial. Ia menyinggung joke tongkrongan yang dibawa ke publik dan star syndrome.
Kenali 5 keterbatasan Chromebook sebelum membeli, mulai dari aplikasi Windows, Microsoft Office, penyimpanan hingga perangkat eksternal.
Pelebaran Jalan Selokan Mataram Sleman belum tuntas karena pembebasan lahan. Sebanyak 11 bidang, termasuk sebagian Makam Santren Gejayan, disiapkan.
Kerja Ngejar Apa, Sih? tayang 12 November 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah persaingan masa probasi.