Jadwal KA Bandara YIA Reguler Senin 4 Mei 2026
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 4 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
Ilustrasi ijazah/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Penahanan ijazah bisa berujung pada sanksi pidana. Meski hingga tahun ajaran baru 2018/2019 belum ada laporan penahanan ijazah, namun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY terus mengingatkan sekolah agar tidak sekali-kali menahan ijazah siswa.
Kabid Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya mengaku dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan sekolah pihaknya mengingatkan terkait adanya sanksi pidana terkait penahanan ijazah. Oleh karena itu, pihaknya meminta sekolah terutama swasta untuk dapat menyelesaikan dengan arif dan bijak jika ada kebijakan yang terpaksa harus menahan ijazah.
"Kami sudah lama melarang [menahan ijazah] karena aturannya jelas, ada sanksi pidana, dan denda Rp50 juta," terangnya kepada Harian Jogja, Sabtu (21/7/2018).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 37 poin d Perda No.10/2013 tentang Pendanaan Pendidikan. Setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pungutan dilarang menahan ijazah atau sertifikat kelulusan.
Adapun sanksinya, seperti yang terlihat dalam Pasal 38 dan 41 Perda 10 itu , terdiri dari sanksi administrasi hingga pidana, yakni hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.
"Sejak perda itu diundangkan hingga saat ini belum pernah ada yang sampai dipidanakan atau didenda. Tetapi kami terus mengingatkan kepada sekolah, bahwa ini [penahanan ijazah] sudah ada aturan hukumnya," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, Disdikpora DIY sudah mengecek perihal kasus tersebut pada pertemuan dengan berbagai sekolah negeri dan menanyakan langsung kepada kepala sekolah. "Ketika kami mengumpulkan kepala sekolah, sudah kami tanya, masih ada yang menahan ijasah mereka mengatakan tidak ada. Apa lagi SD dan SMP malah nggak ada
Mereka tidak ada yang menahan ijazah. Penahanan seringkali terjadi pada jenjang SMA/SMK," ucap dia.
Tetapi jika masih ada masyarakat yang merasa ijazah ditahan oleh sekolah, pihaknya siap memediasi dengan mencermati setiap kasus. Pihaknya tidak bisa serta merta langsung meminta terutama pada sekolah swasta untuk langsung memberikan ijazah tersebut. Melainkab harus dikihat kronologi dari awal sehingga bisa diputuskan solusinya.
Namun, ia tak menampik kasus penahanan ijazah sering terjadi karena berkaitan dengan pembayaran uang sumbangan. "Harus dilihat kasus per kasus, mengapa sampai ditahan, kemudian dicarikan solusi. Kami siap membantu mediasi," ujarnya.
Berbeda dengan penuturan Didik, kasus penahanan ijazah justru ditengarai terjadi di Bantul, awal Juni lalu. Berdasarkan data Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik Bantul, tercatat ada delapan siswa di Bantul yang ijazahnya ditahan sekolah.
"Delapan anak ini yang kami temukan langsung di lapangan. Yang belum ketahuan banyak," ujar perwakilan Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik Bantul Sudarsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 4 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.