Prediksi Bali United vs Persita Tangerang: Susunan Pemain, H2H, Skor
Bali United bermodal dua kemenangan beruntun, yang keseluruhan didapatkan ketika bermain tandang, Sementara itu Persita datang dengan modal yang lebih bagus lag
Polisi sedang melakukan olah TKP pengrusakan di PN Bantul. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL--Polda DIY meralat jumlah tersangka perusakan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jumlah terangka yang memenuhi unsur tindak pidana hanya dua orang. Bukan tiga orang seperti dalam rilis sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dimintai konfirmasi membenarkan jumlah tersangka dua orang. "Tersangka dua orang setelah terlebih dahulu mengamankan tiga orang, tetapi yang memenuhi unsur pasal pidana dua orang," kata Yulianto, melalui sambungan telepon, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya Polda menyampaikan pelaku perusakan yang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka tiga orang. Ketiganya, yakni Novi Kurniawan, 22, warga Pajangan, ASH, 17, warga Pajangan, dan Syamsudin, 40. Namun belakangan, Syamsudin tidak terbukti dan hanya sebagai saksi.
Yulianto mengatakan dalam rilis pertama dulu tiga orang adalah yang diamankan seusai kejadian. Saat itu belum ada penetapan tersangka. Setelah pemeriksaan lebih mendalam yang memenuhi unsur pidana hanya dua orang, "Setelah rilis pertama belum ada update perkembangan. Jadi bukan tiga orang menjadi dua orang," papar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo membenarkan informasi tersebut. Saat ini kedua tersangka, yakni Novi Kurniawan dan ASH sudah diproses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Berkas kedua tersangka dipisah menjadi dua, karena satu tersangka masih di bawah umur dan cara penyelesaiannya berbeda.
Penyelesaian tersangka ASH sempat melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketentuan diversi diatur dalam Undang-undang No.11/2012 tentant Sistem Peradilan Anak.
Namun, upaya diversi di tingkat penyidikan tidak mencapai kesepkatan, karena PN Bantul menginginkan kasus tersebut sampai persidangan sebagai bahan pembelajaran. Dengan demikian perkara lanjut sampai ke penuntutan. "Perkara lanjut," kata Rudy.
Penyelesaian diversi akan kembali dilakukan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan Negeri Bantul. "Kalau diversi tingkat penuntutan tetap masih mengambang ya kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno.
Kasus perusakan PN Bantul ini terjadi pada 28 Juni lalu, seusai sidang putusan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto. Putusan tersebut terkait kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017. Hasil putusan menyatakan Doni bersalah.
Diduga massa simpatisan Doni tidak terima dengan putusan tersebut, kemudian merusak sejumlah fasilitas di PN Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bali United bermodal dua kemenangan beruntun, yang keseluruhan didapatkan ketika bermain tandang, Sementara itu Persita datang dengan modal yang lebih bagus lag
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.