DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Teman-teman almarhum Muhammad Iqbal Setyawan melakukan salat jenazah untuk almarhum di rumah duka RT 04 Dusun Balongan, Timbulharjo, Sewon Bantul, Jumat (27/7/2018). /Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul memastikan tidak memberikan izin penyewaan Stadion Sultan Agung ke PSIM untuk pertandingan lanjutan Liga II yang rencananya digelar Senin (6/8/2018) mendatang.
Kebijakan diambil berdasarkan evaluasi terjadinya kerusuhan yang menyebabkan seorang penonton meninggal dunia pada saat laga derbi Mataram PSIM melawan PSS beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Bantul, Sapto Priyono membenarkan adanya surat tentang penolakan penggunaan stadion Sultan Agung untuk laga PSIM.
Menurut dia, surat bernomor 426/2473 yang ditandatangani Sekretaris Disdikpora Bantul Daeng Daeda sudah diberikan ke panitia pelaksana pada Selasa (31/7/2018) kemarin.
“Surat sudah kami serahkan dan larangan penyewaan stadion berlaku untuk pertandingan melawan Blitar United pada Senin [6/8/2018] mendatang,” kata Sapto saat dihubungi, Rabu (1/8/2018).
Dia menjelaskan, tidak diberikan izin untuk menggunakan stadion tidak lepas dari kerusuhan yang terjadi saat laga PSIM melawan PSS beberapa waktu lalu. Dalam kerusuhan ini terdapat belasan penonton terluka hingga ada korban yang meninggal dunia. “Adanya suporter yang tewas menjadi salah satu pertimbangan,” katanya.
Menurut Sapto, evaluasi terhadap peminjaman Stadion Sultan Agung tidak lepas dari instruksi bupati agar izin lebih diperketat lagi. Tujuannya agar kerusuhan yang sama tidak terjadi lagi kelak di kemudian hari.
“Begitu dapat instruksi langsung kami lakukan evaluasi dan akhirnya kami mengambil kebijakan untuk tidak memberikan izin sewa ke PSIM untuk laga lanjutan Liga II melawan Blitar United,” jelas Sapto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.