Pangkalan Ojek Digerebek, Tiga Penjudi Digelandang

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Kamis, 09 Agustus 2018 14:20 WIB
Pangkalan Ojek Digerebek, Tiga Penjudi Digelandang

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Unit reskrim Polsek Wonosari menggrebek praktik perjudian kartu domino di pangkalan ojek Selang, Wonosari, Gunungkidul, Rabu (8/8/2018).

Dari penggerebekan itu, setidaknya tiga penjudi berhasil diringkus, yakni SK, 51; SD, 45; dan UN, 30. Sedangkan satu tersangka berinisial S yang berhasil kabur, hingga kini masih diburu polisi. "Barang bukti yang berhasil kami sita adalah tiga bungkus kartu domino, sebanyak 24 lembar kartu domino, uang tunai Rp237.000, dan tiga lembar alas kaki," ujar Kapolsek Wonosari Kompol Sutama, Kamis, (9/8/2018).

Akibat tindakan tersebut ketiga pelaku yang diduga bersama-sama judi kartu domino akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan sudah memerintahkan anggotanya untuk mengejar pelaku yang lari. Dengan temuan barang bukti tersebut diduga tempat tersebut sudah sering digunakan untuk berjudi. "Harapannya masyarakat tidak lagi berjudi," ujar Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online