Top Ten News Jogja 11 Juli, Jampidsus, Bupati Sukoharjo, Mandala Krida
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Disdukcapil Jogja mulai mencetak e-KTP khusus penganut kepercayaan. Baik aplikasi maupun blanko bagi percetakan bagi penghayat kepercayaan sudah tersedia.
Kepala Disdukcapil Jogja Sisruwadi mengatakan perubahan data kependudukan bagi penganut aliran kepercayaan yang awalnya direalisasikan pada 1 Juli sudah dapat dilakukan sejak Agustus ini. Pihaknya mulai mencetak e-KTP khusus penganut kepercayaan setelah Disdukcapil menerima aplikasi untuk perubahan data dan percetakan e-KTP dari Pusat.
Perubahan data kependudukan tersebut, terkait dengan pemisahan kolom agama dan kolom kepercayaan. Perubahan data tersebut juga dilakukan atas dasar permohonan masing-masing warga.
"Aplikasi itu untuk mengisi kolom [agama] yang ada di KTP. Juli lalu kami memang belum dapat aplikasinya, tapi mulai Agustus sudah ada," kata Sisruwadi, akhir pekan lalu.
Dia menyebut kolom agama pada e-KTP bagi penganut kepercayaan tidak akan ditulis berdasarkan nama kelompoknya, melainkan hanya ditulis Penghayat Kepercayaan. Dengan begitu tak lagi ada diskriminasi bagi penganut kepercayaan.
Disinggung jumlah penganut kepercayaan di Kota Jogja, dia mengaku belum punya data pastinya. Dia memprediksi jumlah penganut kepercayaan di Jogja bisa mencapai ribuan orang.
Pasalnya banyak yang dulunya menganut penghayat kepercayaan tertentu namun karena sebelumnya tidak diakui akhirnya memilih agama tertentu. "Karena sekarang sudah diakui, mungkin mereka akan kembali [ke kepercayaan]," katanya.
Sekadar diketahui, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan status penghayat kepercayaan, para penghayat kepercayaan akhirnya dijamin bisa memiliki e-KTP yang sama dengan warga pemeluk agama yang diakui negara.
Dosen UIN Sunan Kalijaga Hamdan Daulay mengatakan aliran kepercayaan sejatinya bukan bagian dari agama yang diakui di Indonesia, melainkan produk kebudayaan. Persoalan lainnya menurut Hamdan, ketika mereka menduduki sebuah jabatan dan harus dilakukan sumpah jabatan, maka kitab suci apa yang akan dipakai untuk menyumpah mereka.
“Di Kemenag sendiri kan tidak ada aliran kepercayaan sehingga posisinya berada di bawah pengawasan Kemendagri,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan melalui koordinasi lintas instansi.
Cari ide lomba 17 Agustus 2026? Simak 30 permainan simpel, seru, dan hemat biaya untuk anak, remaja, hingga orang dewasa.
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah masih menerima 50% gaji pokok setelah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa dan menjadi tersangka.
Sensus Ekonomi 2026 di Kota Jogja telah mencapai 71 persen. BPS optimistis pendataan selesai pada 31 Agustus 2026.
Arsenal mencapai kesepakatan merekrut Bruno Guimaraes dari Newcastle United senilai Rp1,8 triliun, menurut Fabrizio Romano.