Berniat Foto, 4 Turis Asal Sukoharjo Terseret Ombak Pantai Jungwok, 1 Orang Tewas
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Ilustrasi kepiting./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul menilai penyelesaian kasus hukum penangkapan kepiting oleh dua nelayan Bantul dinilai tebang pilih. Dugaan ini muncul karena status tersangka kepada SP telah dicabut oleh kepolisian. Sedangkan TM masih berstatus sebagai tersangka.
Ketua HNSI Bantul Suyanto mengatakan pada saat kasus ini mencuat di akhir Agustus lalu, kepolisian sempat menetapkan dua tersangka yakni, TM selaku penangkap kepiting dan SP selaku pembeli.
Namun seiring berjalannya waktu, status kepada SP dicabut sehingga tinggal menyisakan TM sebagai tersangka. Menurut dia, proses ini menunjukkan hukum hanya tajam ke rakyat miskin sementara SP yang sejak awal proses hukum didampingi pengacara kini melenggang bebas dari jeratan hukum.
“Aneh, ada apa ini? Ibarat maling tetap jadi tersangka, sedang penadahnya bebas dari jeratan hukum,” kata Yanto kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Dia mengungkapkan proses penyelesaian kasus penjualan kepiting 2,7 kilogram yang dilakukan TM tidak harus melalui proses hukum. Hal ini mengacu pada penggalian data dan fakta di lapangan, bahwa nelayan selama ini mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan. Adapun dasar lainnya, juga tidak lepas dari dibebaskannya SP dari status tersangka.
“Pencabutan status tersangka tidak saja pada sang pengepul, tetapi juga kepada nelayan pencari kepiting. Apalagi tujuan menangkap hanya untuk memberi makan keluarga dan tidak tahu aturan tentang penangkapan,” kata dia.
Suyanto mengatakan di dalam penanganan kasus ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak enam kilogram di bawah ukuran yang boleh dijual. Sedang TM hanya mengaku menjual seberat 2,7 kilogam. “Terus yang berat tiga kilogram milik siapa? Kenapa tidak dijerat hukum juga yang menjual kepiting lebih dari tiga kilogram kepada pengepul?” kata Suyanto.
Dia berharap kasus penangkapan kepiting ini bisa diselesaikan dengan cara pembinaan. HNSI Bantul menegaskan jika kasus ini dihentikan maka dia siap bergandengan tangan dengan kepolisian untuk menyosialisasikan tentang pelarangan penangkapan kepiting di bawah berat 200 gram atau aturan lainnya agar nelayan tak lagi berurusan dengan hukum.
“Upaya hukum ditempuh saat cara lain sudah buntu. Jadi saya kira dengan pembinaan merupakan solusi tepat karena bukti penjualan juga hanya Rp162.000,” katanya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dikonfirmasi kemarin mengaku tidak tahu adanya tersangka lain dalam kasus penangkapan kepiting. Dia berdalih sejak awal hanya ada satu tersangka yang ditetapkan. “Informasi dari mana itu? Yang saya tahu sejak awal hanya ada satu yang ditetapkan,” katanya melalui sambungan ponsel, kemarin.
Kasus penangkapan kepiting ini mencuat saat TM dijadikan tersangka oleh Dit Polair Polda DIY. Penetapan tersangka dilakukan karena TM diduga menangkap kepiting di bawah ukuran 200 gram. “Saya Sedih ditetapkan sebagai tersangka karena niatan menangkap kepiting bukan mencuri, tetapi mencari untuk menghidupi keluarga,” kata TM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Xiaomi 18 Pro muncul di Geekbench dengan skor 3.619 single-core dan 11.842 multi-core. Chipset yang diuji memiliki dua core hingga 5,01 GHz.
Rumah sudah dibeli tetapi sertifikat masih atas nama pemilik lama? Simak risiko administrasi, proses balik nama, dan layanan PERINTIS 10 hari ATR/BPN.
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Penjualan mobil diesel Januari-Agustus 2026 mencapai 30.496 unit. Toyota Innova Reborn mendominasi dengan 18.289 unit, disusul Fortuner dan Pajero Sport.
Piala Super Spanyol 2027 digelar di Stadion Olimpiade Atatürk, Istanbul, pada 2–7 Februari. Barcelona, Real Madrid, Real Sociedad, dan Atletico Madrid.