BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Idham Samawi./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan Idham Samawi terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul. Mantan Bupati Bantul itu meminta uang Rp11,6 miliar yang ia setorkan sebagai pengembalian dana hibah Persiba Bantul.
Penolakan PN Bantul itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Bantul Agung Sulistiyono dalam putusan sela perkara gugatan Idham Samawi di PN Bantul, Senin (17/9/2018).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.46/Pdt G/2018/PN Btl," kata Agung, dalam putusannya.
Selain itu hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah yang mencangkup larangan menyalahgunakan kewenangan, melampui kewenangan, dan mencampuradukkan wewenang. Sehingga perkara untuk mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan PTUN.
“Karena itu PTUN yang berhak memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan pemerintah maka seharusnya diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan pada Pengadilan Negeri," kata Agung.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, Muhammad Syafi\'i mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Menurut dia, keputusan itu memang sudah tepat. "Tinggal kami menunggu apa sikap penggugat dalam keputusan ini," kata dia.
Pihaknya segera menyampaikan hasil putusan PN Bantul kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul untuk menentukan status dana hibah Persiba Bantul yang saat ini masuk dalam anggaran tidak terduga APBD 2018.
Sementara itu, kuasa Hukum Idham Samawi Edy Wijaya Karokaro menilai putusan hakim hanya soal prosedur persidangan apakah wewenang PN atau PTUN. Putusan itu sama sekali tidak terkait dengan status dana hibah Rp11,6 miliar.
Pihaknya menghormati putusan hakim. Namun Edy berpendapat PN berwenang mengadili karena perkara gugatan terkait dengan status dana hibah Persiba apakah milik Pemkab Bantul atau Idham Samawi. Karena sampai sekarang dana tersebut tidak ada kepastian hukum.
"Kalau PTUN hanya menguji perbuatan bupati. Sementara uangnya nanti bisa saja tidak dikembalikan," kata Edy.
Ia masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan mengalihkan gugatan ke PTUN atau tetap ke PN dengan mengubah materi gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.
Gempa M7,7 di Flores, NTT, menyebabkan 200 BTS mengalami gangguan di 10 kabupaten/kota. Komdigi bersama operator seluler melakukan pemulihan jaringan.