30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Gumuk pasir di Pantai Parangtritis./IST-Humas Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul mengaku kesulitan menata kawasan gumuk pasir di pesisir pantai selatan Bantul. Sebab lahan gumuk pasir dan sekitarnya saat ini kewenangan pengelolaannya belum jelas.
Pemkab pun belum menganggarkan penatan di kawasan tersebut, "Kami masih mencari aturan yang pas," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Riyantono, Selasa (17/9/2018).
Riyantono mengatakan gumuk pasir menjadi salah satu daya tarik wisata di Bantul karena keberadaannya yang langka. Hanya ada dua di dunia, salah satunya di Bantul. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemda DIY terkait penataannya.
Selain belum jelas kewenangan pengelolaannya, lahan di kawasan gumuk pasir juga masih dalam proses inventarisasi. Karena di kawasan tersebut ada beberapa bidang milik warga. "Ada tanah SG, ada milik warga. Itu harus clear dulu," ucap pria yang akrab disapa Toni ini.
Senada, Kepala Dina Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo juga belum berani menata kawasan wisata sekitar gumuk pasir karen belum ada aturan yang jelas kewenangan dalam pengelolaannya. Menurut dia, kewenangan pengelolaan berdampak pada penataan sekitarnya.
Ia tidak ingin penataan tanpa aturan yang jelas menjadi kontra produktif dengan upaya perlindungan gumuk pasir. Kwintarto menyadari keberadaan gumuk pasir menjadi daya tarik wisata sehingga tidak heran masyarakat mulai memanfaatkan kawasan tersebut dengan, misalnya membuat spot-spot swa foto, bahkan menanam bunga-bunga. "Untuk menata itu butuh kejelasan," kata Kwintarto.
Kawasan gumuk pasir kian terancam jika tidak ada upaya pemulihan dari sekarang. Parangtritis Geomaritim Science Park (PGSP) sebelumnya merekomendasikan supaya ada penataan sekitar gumuk pasir jika ingin mengembalikan gumuk pasir seperti dulu.
Salah satunya adalah dengan menghilangkan pohon-pohon perindang yang menghalangi masuknya angin dan material pasir dari arah laut ke gumuk pasir. Selain itu juga menata tempat-tempat wisata di sekitar kawasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Hari Brojol Contoleros Joglosemar di Sobo Kitchen & Space mempererat persaudaraan anggota, menguatkan keluarga, dan mendukung ekosistem otomotif Jogja.
Hari Prastowo resmi menggantikan Adrian Subagyo sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Jogja. Penentuan wakil ketua menunggu musyawarah internal.
Petugas Bandara YIA menggagalkan pengiriman 79.644 benih bening lobster ilegal ke Batam. Barang ditemukan dalam dua koper milik penumpang.
Dikpora Bantul menjelaskan pengadaan 1.150 kaus Porda senilai Rp189,75 juta melalui e-purchasing dan proses negosiasi harga.
Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra berduka atas kecelakaan yang menewaskan empat suporter saat perjalanan menuju Surabaya.