Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kerap ditemukannya pelanggaran terkait dengan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di zona terlarang, Bawaslu Gunungkidul mengimbau peserta pemilu untuk menaati aturan.
Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengungkapkan berkaca dari pemilu sebelumnya, pihaknya kerap menemukan adanya parpol maupun calon anggota legislatif (caleg) yang memasang APK di tempat yang tidak seharusnya. Selain itu dalam pemasangan ini kerap tidak sesuai aturan yang justru merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Ada juga temuan spanduk ataupun banner APK yang masangnya di pohon, lalu dipaku menggunakan paku ukuran besar, ini kan justru merugikan lingkungan, dilihat mata juga tidak nyaman," ucap Sudarmanto kepada Harianjogja.com, Sabtu (22/9/2018).
Dia mengungkapkan kerap ditemukannya pelanggaran pemasangan APK lantaran parpol maupun caleg saat ini mengambil jalan instan dengan menyerahkan pemasangan APK ke pihak ketiga. Walhasil lanjutnya pihak ketiga yang notabene tidak terlalu paham soal tata aturan pemilu kerap memasang APK di tempat yang seharusnya terlarang.
Sejumlah imbauan sebenarnya telah dilakukan Bawaslu, tapi belum bisa optimal. Hal ini lantaran imbauan hanya disasarkan ke pengurus partai dalam hal DPD dan tidak menyasar perseorangan khusunya kader partai yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. "Akibatnya ya banyak dari mereka [kader] tidak mendapat imbauan secara langsung, sehingga kerap terjadi kebingungan yang berdampak pada banyaknya pelanggaran," ujarnya.
Dia berharap pada masa kampanye untuk pemilu 2019, pelanggaran seperti itu bisa diminimalisir. Dia pun meminta para parpol maupun caleg untuk memahami aturan yang ada khususnya soal pemasangan APK. Khusus terkait dengan pelanggaran, dia mengatakan sedikitnya ada 157 APK yang terpasang di sejumlah titik di Gunungkidul telah ditertibkan Bawaslu Gunungkidul pada Kamis kemarin.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul, Tri Widodo mengatakan penertiban APK yang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul ini sebagai upaya untuk mengondusifkan masa tenang sebelum waktu kampanye yang jatuh pada Minggu (23/9/2018). "Sasaran kami ada banner, spanduk, bendera dan sticker di beberapa wilayah. Setelah itu kami simpan ke gudang milik kantor [Bawaslu]," ucap Tri.
Dia mengatakan pihaknya hanya memberlakukan penertiban APK dan belum memberikan sanksi kepada partai politik yang kedapatan memasang APK sebelum masa kampanye. "Masih ditertibkan, untuk sanksi belum ada," ucapnya.
Dikatakan Tri, penertiban ini berpedoman pada Pasal 24 PKPU No.23/2018. Isinya, kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan tiga hari setelah penetapan DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten dan setelah penetapan sebagai pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang. "Artinya semua bentuk kampanye belum diperbolehkan baik APK dan lain lain," jelas Tri, Kamis. Namun hal itu tidak berlaku untuk APK yang dipasang di kantor sekretariat parpol.
Pengecualian tersebut tercantum dalam Pasal 25 peraturan yang sama tentang parpol dapat menyosialisasikan pendidikan politik di internal parpol dengan pemasangan bendera parpol serta nomor urut. "Jadi kami memaknai seperti aturan tersebut bahwa di kantor pengurus parpol boleh ada APK tapi hanya berwujud bendera dan nomor urut," jelas Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.