Tak Bisa Usulkan Tenaga Honorer Jadi CPNS, Pemkab Gunungkidul Siapkan Solusi Ini

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Senin, 01 Oktober 2018 18:37 WIB
Tak Bisa Usulkan Tenaga Honorer Jadi CPNS, Pemkab Gunungkidul Siapkan Solusi Ini

Sidang paripurna di DPRD Gunungkidul, Senin (1/10/2018). /Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masalah Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi salah satu perhatian dalam sidang paripurna jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Gunungkidul terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Gunungkidul tahun anggaran 2018.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengungkap saat ini Pemkab terus berupaya mensejahterakan GTT terutama yang pengabdiannya telah lama di Gunungkidul.

“Pada prinsipnya kalau aturan rekrutment PNS kan dari pemerintah pusat, jadi kami mengikuti aturan itu. Untuk sementara kami memang menggunakan Tenaga Harian Lepas [THL] untuk menyerap tenaga kerja itu,” ujar Immawan, Senin (1/10/2018).

Saat ditanya kesejahteraan GTT sendiri, Immawan mengucapkan pemerintah terus berupaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapannya dengan PAD yang melimpah dapat membantu mendorong kesejahteraan guru honorer itu.

Rencana SK Bupati yang dapat menambah tunjangan guru sendiri saat ini tengah dihitung ketersediaan anggarannya. Sehingga nanti yang berhak dapatkan SK itu tepat sasaran.

Terkait jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Gunungkidul terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gunungkidul tahun anggaran 2018 saat ini sendiri masuk tahapan klarifikasi pendalaman atas jawaban Bupati. "Masih ada beberapa angka yang berbeda, nanti pasti dicari titik temu," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto menanggapi masalah GTT itu menurutnya pihak eksekutif maupun legislatif tengah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan honorer.

“Batasan usia 35 tahun memang aturan dari pusat. Kami berusaha agar bisa diakomodasi, sudah studi banding juga kemarin. Harapannya bisa diakomodasi,” ujarnya.

Terutama untuk GTT yang pengabdiannya yang lama harus diperjuangkan dan saat ini memang masih menjadi PR pemerintah. “Untuk mengeluarkan insentif tambahan tentu perlu regulasi yang ada sehingga tidak menyalahi aturan,” ujar Demas.

Terkait sidang paripurna sendiri yang membahas APBD perubahan Demas mengungkapkan harus segera diselesaikan dan diserahkan ke Gubernur dalam waktu dekat ini. Dan saat ini tengah klarifikasi pembahasan ditingkat pimpinan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online