Pemkab Sleman Jamin Pengobatan 6 Korban Tembok Sekolah Ambruk
Pemkab Sleman menjamin biaya pengobatan enam korban tembok sekolah ambruk. Pembiayaan menggunakan JPS hingga Bapel Jamkesos.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabar gembira bagi Anda para pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul pada Lebaran tahun ini bakal kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul sampai saat ini belum memastikan besaran THR yang akan diberikan.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas Perbup tentang THR untuk pegawai non-ASN, seperti tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).
Perbup tersebut nantinya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum dijadikan dasar pemberian THR. “Perbup tersebut perlu mendapat rekonsilidasi dari Kemenkumham. Aturan membuat Perbup seperti itu,” kata Sunawan, Selasa (19/3/2024).
Sunawan menambahkan apabila mengacu pada kebijakan pada 2023 maka pegawai non-ASN akan mendapat THR minimal Rp600.000. Anggaran THR tersebut berasal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.
Dia menegaskan, setiap instansi negara pada prinsipnya wajib membayarkan THR baik untuk tenaga honorer maupun THL sesuai undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR
Kendati begitu, terdapat beberapa kriteria penerima untuk pegawai non-ASN. Kriteria-kriteria tersebut menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing OPD. "Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer [non-ASN] yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
THR yang akan diterima paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024. Sementara untuk Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengaku besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji.
Sampai saat ini, BKPPD mendata ada sebanyak 8.177 ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul berhak menerima THR tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menjamin biaya pengobatan enam korban tembok sekolah ambruk. Pembiayaan menggunakan JPS hingga Bapel Jamkesos.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.