Sleman Buka 3 Kawasan Investasi Baru, Peluang Besar!
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabar gembira bagi Anda para pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul pada Lebaran tahun ini bakal kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul sampai saat ini belum memastikan besaran THR yang akan diberikan.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas Perbup tentang THR untuk pegawai non-ASN, seperti tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).
Perbup tersebut nantinya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum dijadikan dasar pemberian THR. “Perbup tersebut perlu mendapat rekonsilidasi dari Kemenkumham. Aturan membuat Perbup seperti itu,” kata Sunawan, Selasa (19/3/2024).
Sunawan menambahkan apabila mengacu pada kebijakan pada 2023 maka pegawai non-ASN akan mendapat THR minimal Rp600.000. Anggaran THR tersebut berasal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.
Dia menegaskan, setiap instansi negara pada prinsipnya wajib membayarkan THR baik untuk tenaga honorer maupun THL sesuai undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR
Kendati begitu, terdapat beberapa kriteria penerima untuk pegawai non-ASN. Kriteria-kriteria tersebut menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing OPD. "Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer [non-ASN] yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
THR yang akan diterima paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024. Sementara untuk Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengaku besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji.
Sampai saat ini, BKPPD mendata ada sebanyak 8.177 ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul berhak menerima THR tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.